the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria di Parimo Aniaya Anak di Bawah Umur

the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juni 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Dipicu Rasa Sakit Hati, Pria di Parimo Aniaya Anak di Bawah Umur

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, menunjukan sebilah pisau yang digunakan pelaku R alias F, untuk menganiaya korbannya, Rabu, 17 Juni 2022. (Foto : Zunandar)

PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial R alias F warga Dusun I, Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, karena merasa sakit hati kepada kakak kandung korban.

Baca Juga : Anak Dibawah Umur di Parimo Jadi Korban Asusila Tiga Kakak Beradik

“Korbannya berinisial MH (16), dan pelaku R alias F ini tetangganya. Dari penyelidikan kami, penganiayaan itu dilatarbelakangani karena rasa sakit hati,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers, belum lama ini.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 2 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku mendatangani rumah korban, untuk mencari kakak kandungnya berinisial RZ.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

Namun, di dalam kamar kakak korban, pelaku hanya mendapati MH. Kemudian, tanpa berfikir panjang RF, langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan sebilah pisau.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit setempat, oleh warga yang berdatangan saat kejadian itu, karena mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya,” ujarnya.

Saat ini kata dia, pelaku telah diamakan di Rutan Polres Parimo, beserta barang bukti berupa sebilah pisau, dan baju serta sarung.

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Ayah Sambung di Bangkep Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan

“Dari pasal yang disangkakan itu, tersangka diancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.

Tags: #parigimoutong#polres#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemberangkatan CJH Asal Kabupaten Parimo Dijadwalkan Pekan Depan

Next Post

Pemda Parimo Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Vaksinasi Peserta Didik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Road Trail Adventure Semarakkan Kemerdekaan, Ratusan Offroader Taklukkan Jalur Siniu

Road Trail Adventure Semarakkan Kemerdekaan, Ratusan Offroader Taklukkan Jalur Siniu

15 Agustus 2026
Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

13 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 84 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026
Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

17 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In