PARIMO, theopini.id – Seorang pria berinisial R alias F warga Dusun I, Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, karena merasa sakit hati kepada kakak kandung korban.
Baca Juga : Anak Dibawah Umur di Parimo Jadi Korban Asusila Tiga Kakak Beradik
“Korbannya berinisial MH (16), dan pelaku R alias F ini tetangganya. Dari penyelidikan kami, penganiayaan itu dilatarbelakangani karena rasa sakit hati,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat konfrensi pers, belum lama ini.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 2 Mei 2022 sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku mendatangani rumah korban, untuk mencari kakak kandungnya berinisial RZ.
Namun, di dalam kamar kakak korban, pelaku hanya mendapati MH. Kemudian, tanpa berfikir panjang RF, langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan sebilah pisau.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit setempat, oleh warga yang berdatangan saat kejadian itu, karena mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya,” ujarnya.
Saat ini kata dia, pelaku telah diamakan di Rutan Polres Parimo, beserta barang bukti berupa sebilah pisau, dan baju serta sarung.
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Ayah Sambung di Bangkep Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan
“Dari pasal yang disangkakan itu, tersangka diancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya.
Komentar