PALU, theopini.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion, yang menelan dana sebesar Rp 2.900.000.000,-.
Kepala Dinas PUPR, berinisal BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam proyek APBD 2020 itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut
“BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, pada 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, dalam keterangan resminya, Kamis.
Menurutnya, penahanan terhadap BM terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022, di Rutan Klas IIA Palu.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022, pada 11 Agustus 2022,” kata dia.
Dia menyebut, BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi, dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 pada 11 Agustus 2022.
Baca Juga : Lagi, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Balut Ditahan Jaksa
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus pembangunan stadion Banggai Laut, dan melakukan penahanan.
Ketiganya yakni, HN selaku Konsultan Pengawas dari CV SS, SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP.







Komentar