the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berikut Penjelasan Dinas PUPRP Parimo Soal Aplikasi SIMBG

the OPINIbythe OPINI
23 September 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya. (Foto : Basrul Idrus)

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, masyarakat yang menjadi pemohon pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini dapat mengakses aplikasi, yang diberi nama Sistim Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG).

“Pengurusan IMB di Dinas PUPRP sekarang telah berganti. Jika sebelumnya dilakukan dengan cara manual, justru saat ini masyarakat yang menjadi pemohon dapat melakukannya dengan mengakses aplikasi,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo Ade Prasetya, di Parigi, Jum’at, 23 September 2022.

Baca Juga : Langgar GSB, Dinas PUPRP Parimo Tak Akan Terbitkan IMB

Menurutnya, sebelum dilakukan penggantian, pengajuan penerbitan IMB dapat dilakukan dalam sehari, dan pemohon pun sudah bisa mengantongi IMB.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Berbeda dengan pengajuan SIMBG, kata dia, pemohon dapat melakukannya secara mandiri.

Caranya, pemohon terlebih dahulu membuat akun email di aplikasi Google yang tersedia di Handphone sebelum mendaftar ke aplikasi SIMBG.

Syaratnya, pemohon harus melampirkan KTP, alas hak bukti kepemilikan lahan, PBB, keterangan rencana perkotaan yang diterbitkan oleh Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, dan melampirkan gambar bangunan yang akan dibangun.

“Tapi, gambar bangunan yang akan dibangun, yang dilampirkan harus berlisensi,” ujar Ade, di ruang kerjanya, Jum’at, 23 September 2022.

Kemudian, pengajuan SIMBG oleh pemohon akan diinput dan diverifikasi oleh operator di Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo.

Selanjutnya, pengajuan SIMBG pemohon akan diasistensi oleh Tim Profesi Ahli dan Penilai Teknis sesuai luasan bangunan yang akan dibangun. Jika telah selesai di asistensi, akan dikeluarkan perhitungan retribusi yang harus dibayarkan pemohon melalui Surat Perintah Setor (SPS), yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo.

“Jika sudah ada SPS, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran retribusi ke Dispenda. Jika pembayaran sudah dilakukan, akan diterbitkan PBG dan dikirim ke akun email pemohon untuk dilakukan pencetakan,” katanya.

Dia menambahkan, sejak IMB berganti SIMBG, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya terkait lamanya proses pengurusan. Namun, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya telah mewacanakan kegiatan sosialisasi IMB yang telah diganti menjadi SIMBG.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Punya Waktu 4 Bulan Susun RDTR

Bahkan, pihaknya telah menjadwalkan wilayah mana saja yang akan dilaksanakan sosialisasi tersebut.

“Rencananya, sosialisasi pertama dilaksanakan di Kecamatan Parigi. Setelah Kecamatan Tinombo dan yang terakhir di Moutong,” tandasnya.

Tags: #AplikasiSIMBG#DinasPUPRP#parigimoutong#PMPTSP#SPS#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kurangi Volume Sampah, Pemkot Makassar Tender PSEL  

Next Post

Polisi Amankan Pengemudi Avanza yang Mengangkut Miras

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Soroti Dampak HIV-AIDS terhadap Produktivitas dan Beban Pemerintah

Wagub Reny Soroti Dampak HIV-AIDS terhadap Produktivitas dan Beban Pemerintah

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri

21 Agustus 2026
Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In