Polsek Tomini Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu di Mepanga

PARIMO, theopini.id Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tomini berhasil menangkap dua terduga pelaku peredaran sabu di Desa Kota Raya Barat, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis sore, 24 Desember 2025.

Pengungkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Beserta 11 Saset Barang Bukti di Parimo

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin bersama personel piket melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pria berinisial NO (35) dan MJ (29) sekitar pukul 15.15 WITA.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi yang berkaitan dengan aktivitas keduanya, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran, mulai dari paket kecil, sedang, hingga satu paket besar disita bersama perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, telepon genggam, tas, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui barang haram tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mepanga.

Polisi juga memperoleh informasi awal mengenai jalur perolehan sabu, yang kini tengah didalami untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Selain barang bukti dari NO, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu di saku celana MJ beserta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga: Polres Parimo Perkuat Penindakan Hukum, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sausu

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pendalaman terhadap saksi-saksi dan jaringan asal narkotika.

Polsek Tomini kembali mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi dan keamanan sosial di Kabupaten Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar