the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

the OPINIbythe OPINI
30 Desember 2021
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Desember 2021
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

Pemerintah Daerah Parigi Mouting, menggelar sidang kode etik terhadap 34 ASN yang melakukan pelanggaran. (FOTO : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ahmad Saiful meminta kepala Organisasi Perangka daerah (OPD) memberikan teguran kepada Aparat Negeri Sipil (ASN), yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Jika tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan , maka segera di limpahkan ke BKPSDM untuk di agendakan sidang kode etik. Tahun ini sebanyak 34 orang yang kami sidangkan,” ungkap Ahmad Saiful usai sidang kode etik, di kantor Bupati Parimo, Kamis 30 Desember 2021.

Dia mengatakan, penyebab ASN tersebut yang menjalani sidang kode etik, akibat tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu berbulan-bulan.

Dia menyebut, dalam Peraturan Presiden (PP) 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil, akumulasi 46 hari ASN tidak hadir dalam satu tahun, diberikan sanksi pemecatan.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Namun, berdasarkan perubahan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, akumulasi 10 hari tidak berkantor, diancam sanksi pemecatan.

“Seharusnya, kepala OPD segera menindak lanjuti pelanggaran itu dengan memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga,” kata dia

Diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo melakukan sidang kode etik disiplin pegawai terhadap 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar.

Dari 32 ASN tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan ketetapan sanksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, dan delapan lainnya menunggu keputusan dari tim sidang kode etik.

Saiful merinci, di 2020 sebanyak 14 orang ASN mendapatkan sanksi ringan yaitu, berupa penuranan pangkat satu tingkat.

Selanjutnya satu ASN menerima sanksi sedang yaitu, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan empat orang lainnya direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN, akibat sanksi pidana.

Selanjutnya, untuk pelanggaran disiplin pegawai di 2021 sebanyak 12 ASN, 4 orang lainnya mendapatkan sanksi pidana dengan PTDH dan delapan orang menunggu hasil keputusan tim sidang kode etik.

Sidang kode etik disiplin Pegawai dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran sebagai Ketua, didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Parimo Adrudin Nur sebagai Wakil Ketua, Kepala BKPSDM Pariimo Ahmad Saiful selaku sekretaris, serta Bagian Kumdang dan BPKAD Parimo sebagai

Lapotam : Novita Ramadhan

Tags: #ASN#BKPSDM#OPD#parigimoutong#Pemda#sidangkodeetik#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Paripurna, Bupati Ajak Penyelenggara Daerah Bangun Parimo

Next Post

K I T A

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

7 Agustus 2026
Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

7 Agustus 2026
Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

7 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026
BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

BMA Didorong Jadi Mitra Penyelesaian Konflik dan Pembangunan di Sulteng

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

Dari Persoalan Sampah Wisata hingga Gizi Anak, Basuki Serap Aspirasi Warga Nambaru

6 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

5 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In