34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

PARIMO, theopini.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ahmad Saiful meminta kepala Organisasi Perangka daerah (OPD) memberikan teguran kepada Aparat Negeri Sipil (ASN), yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Jika tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan , maka segera di limpahkan ke BKPSDM untuk di agendakan sidang kode etik. Tahun ini sebanyak 34 orang yang kami sidangkan,” ungkap Ahmad Saiful usai sidang kode etik, di kantor Bupati Parimo, Kamis 30 Desember 2021.

Dia mengatakan, penyebab ASN tersebut yang menjalani sidang kode etik, akibat tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu berbulan-bulan.

Dia menyebut, dalam Peraturan Presiden (PP) 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil, akumulasi 46 hari ASN tidak hadir dalam satu tahun, diberikan sanksi pemecatan.

Namun, berdasarkan perubahan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, akumulasi 10 hari tidak berkantor, diancam sanksi pemecatan.

“Seharusnya, kepala OPD segera menindak lanjuti pelanggaran itu dengan memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga,” kata dia

Diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo melakukan sidang kode etik disiplin pegawai terhadap 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar.

Dari 32 ASN tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan ketetapan sanksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, dan delapan lainnya menunggu keputusan dari tim sidang kode etik.

Saiful merinci, di 2020 sebanyak 14 orang ASN mendapatkan sanksi ringan yaitu, berupa penuranan pangkat satu tingkat.

Selanjutnya satu ASN menerima sanksi sedang yaitu, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan empat orang lainnya direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN, akibat sanksi pidana.

Selanjutnya, untuk pelanggaran disiplin pegawai di 2021 sebanyak 12 ASN, 4 orang lainnya mendapatkan sanksi pidana dengan PTDH dan delapan orang menunggu hasil keputusan tim sidang kode etik.

Sidang kode etik disiplin Pegawai dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran sebagai Ketua, didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Parimo Adrudin Nur sebagai Wakil Ketua, Kepala BKPSDM Pariimo Ahmad Saiful selaku sekretaris, serta Bagian Kumdang dan BPKAD Parimo sebagai

Lapotam : Novita Ramadhan

Komentar