the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendagri: Berbagi Data Kependudukan Bisa Berikan Kontribusi Positif

the OPINI by the OPINI
27 Januari 2022
in Nasional
0
Kemendagri: Berbagi Data Kependudukan Bisa Berikan Kontribusi Positif

Kemendagri dan Kemenag melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan, Selasa 25 Januari 2022. (Foto : Puspen Kemendagri)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan, bisa memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh di Tanah Air.

“Kita berharap dengan berbagi pakai data kependudukan penyelenggaraan haji umroh menjadi lebih cepat dan terstruktur. Sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Hal itu disampaikan Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk pelayanan jamaah haji antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Ditjen PHU Kemenag di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, nilai penting sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Saat ini, telah terdata di data warehouse Dukcapil lebih 272 juta penduduk by name by address lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Data tersebut terus diperbarui dengan menginput data penduduk yang berpindah domisili yang rata-rata per bulannya mencapai 500 ribu penduduk. Belum lagi mengingat rerata penduduk yang wafat per bulan mencapai 50 ribu jiwa. Data penduduk yang meninggal terbanyak Agustus 2021 akumulasinya sebanyak 220 yang meninggal akibat Covid-19,” papar Zudan.

Dia berharap, Kementerian Agama bisa menyusul Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK, atau BPJS Kesehatan yang menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.

“Begitu juga dengan calon jamaah haji/umroh, dengan penguatan kerja sama berbagi pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali,” tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU)  Kemenag, Hilman Latief kuat berkehendak agar data haji dan umroh bisa disinkronisasi dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, khususnya NIK.

“Saat ini proses pendaftaran haji tidak bisa dihindari harus bertransformasi ke digital. Pendaftaran haji secara elektronik untuk memberikan kemudahan khususnya pada digital society, yakni kaum milenial,” kata Hilman.

Laporan : Novita/**

Tags: #Dukcapil#Kemenag#Kemendagri#NIK#NPWP#penyelenggaraanhaji#penyelenggaraanumboh#SistemSiskohat
Previous Post

Bappelidbangda Uji Publik Rancangan RKPD 2023

Next Post

Perkuat Pencegahan Korupsi, Itjen Kemendagri Undang KPK

Next Post
Perkuat Pencegahan Korupsi, Itjen Kemendagri Undang KPK

Perkuat Pencegahan Korupsi, Itjen Kemendagri Undang KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In