the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi IUP di Kepri Divonis Bebas MA

the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Banding Kandas, Lima Penyelundup 343 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

ilustrasi : MA vonis bebas terdakwa korupsi kasus IUP di Provinsi Kepri. (Foto : lombokkita.com)

Theopini.id – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas seorang terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pernyataan tersebut tertuang di dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 Tanggal 28 Desember 2021. Terdakwa yang mendapat vonis bebas atas nama Harry A Molanda.

“Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022,” kata kuasa hukum Harry A Molanda, Jefry Idham di Tanjungpinang, dikutip dari Republika.co.id Sabtu 29 Januari 2022.

Jefry menyebut, putusan bebas atas kliennya itu berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihaknya ke MA.

Baca Juga

Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

Kemenag Gelar Bimtek Pelaksanaan Dana BOS 2022

Sepanjang 2021, MA Terbitkan Tiga PERMA dan Lima SEMA

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa Harry A Molanda.

Kemudian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya membatalkan banding dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis terdakwa Harry A Molanda dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, termasuk di dalamnya membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

“Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sekitar 17 bulan,” katanya.

Dia pun mengapresiasi Kejaksaan, Pengadilan, dan Rumah Tahanan Tanjungpinang yang telah menjalankan tugas, dan kewajiban hukum terhadap kliennya itu.

“Tak ada yang benar atau salah dalam kasus ini. Ini adalah bagian perjalanan hidup klien kami, semoga jadi pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan ke depan,” pungkasnya.**

Tags: #Kasasi#Kepri#MA#PNTanjungpinang#vonisbebes
ShareSendTweet
Previous Post

Festival Pesona Wisata, Bupati Kasman Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Next Post

Terlibat Penyalagunaan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Pegawai Desa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

Polresta Banggai Siap Dukung Pengamanan Lapas Luwuk, Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

11 Agustus 2026
Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

Polresta Banggai Selidiki Kematian Pensiunan TNI di Hanga-hanga Permai

11 Agustus 2026
Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

Terima Aspirasi Ormas, Polres Touna Perkuat Penindakan Narkotika hingga Sabung Ayam

10 Agustus 2026
Korban Pembunuhan Duyu Bertambah Jadi Tiga Orang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Korban Pembunuhan Duyu Bertambah Jadi Tiga Orang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

10 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

12 Agustus 2026
Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

12 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

11 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Parimo Tekankan Kesiapan Panitia dan Kebersihan Lingkungan

Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Parimo Tekankan Kesiapan Panitia dan Kebersihan Lingkungan

11 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Digitalisasi Pembayaran Buka Akses UMKM Sulteng ke Pasar dan Layanan Keuangan

Digitalisasi Pembayaran Buka Akses UMKM Sulteng ke Pasar dan Layanan Keuangan

11 Agustus 2026
TOT VOICE di Palu Dorong Pelajar Berani Suarakan Pencegahan Pernikahan Anak

TOT VOICE di Palu Dorong Pelajar Berani Suarakan Pencegahan Pernikahan Anak

11 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In