Theopini.id – Sepanjang 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan delapan regulasi, dalam bentuk peraturan dan surat edaran.
“Hal itu, dalam rangka menjalankan fungsi mengatur, serta mendukung proses penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam sidang istimewa laporan tahunan, Selasa 22 Februari 2022.
Adapun Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut :
1. Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
Perma tersebut, diterbitkan sebagai payung hukum bagi proses rekrutmen hakim dari jalur CPNS dalam formasi Analis Perkara Peradilan, karena sampai saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen hakim sebagai pejabat negara.
Sehingga untuk memenuhi kebutuhan penambahan jumlah hakim akibat adanya yang pensiun, meninggal dan diberhentikan, maka formasi hakim masih dibuka melalui jalur CPNS.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. PERMA Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perma tersebut Terdapat beberapa perubahan, yaitu:
- Pertama, mekanisme perhitungan waktu dipercepat dengan menggunakan hari kalender, sedangkan dalam Perma sebelumnya menggunakan hari kerja.
- Kedua, objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada kepaniteraan saat pendaftaran perkara.
- Pengaturan dibentuk, karena dalam praktiknya seringkali setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sehingga menimbulkan sengketa baru yang berlarut-larut.
- Ketiga, jangka waktu penangan perkara penitipan ganti kerugian ditentukan 14 hari sesuai dengan Pasal 123 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;
Terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur dalam Perma tersebut, yaitu.
- Pertama, tentang pengalihan pengajuan dan pemeriksaan keberatan dari sebelumnya ke pengadilan negeri menjadi ke pengadilan niaga.
- Kedua, tentang penggunaan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem informasi di pengadilan.
- Ketiga, tentang proses penunjukan pengadilan niaga yang berwenang mengadili dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemohon keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama.
Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sebagai berikut.
- SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.
Penerbitan SEMA tersebut untuk memberikan petunjuk sementara terkait dengan proses transisi dalam pengajuan keberatan dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga sampai dengan diterbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
2. SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Penerbitan SEMA ini, dimaksudkan sebagai petunjuk sementara bagi pengadilan negeri yang memeriksa perkara permohonan penitipan ganti kerugian sebelum terbitnya Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
3. SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. Dalam SEMA tersebut mengandung tiga poin penting, sebagai berikut:
- Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
- Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu biaya honorarium juru sumpah dan PNBP.
- Ketiga, Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.
SEMA tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Dua SEMA tersebut, diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
4. SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. SEMA ini diterbitkan sebagai respons Mahkamah Agung atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ada 4 (empat) hal penting yang diatur sebagai berikut:
- Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, bagi subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kedua, dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.
- Ketiga, ketika korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/ atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.
- Keempat, dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan, dengan alasan jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.
5. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
SEMA ini berisi tentang kaidah-kaidah hukum yang disepakati dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2021, baik kaidah yang betul-betul baru, maupun kaidah hasil penyempurnaan atas kaidah hukum yang lama.
“Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut, bertujuan untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum dan konsistensi putusan,” pungkasnya.
Laporan : Wawa Toampo/**
Komentar