the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan

the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tergugat Abaikan Putusan, PN Parigi Akan Eksekusi Lahan Kampal

Humas PN Parigi, Riwandi, SH. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan kasus pemerasan RF (35), terhadap Polsek Ampibabo.

Putusan nomor : 1/pit.pra/2022/PN Parigi itu, dibacakan hakim tunggal Ramadana Heru Santoso, SH, pada sidang praperadilan yang digelar di PN Parigi, Rabu 9 Februari 2022.

Humas PN Parigi, Riwandi, SH mengatakan, majelis hakim telah memutuskan, dan mengadili yakni, menolak eksepsi termohon untuk seluruhan. Kemudian, dalam menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Jadi semua permintaan atau petitum dari pemohon, telah ditolak oleh hakim dalam sidang putusan tadi,” ungkapnya.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Menurutnya, ada enam petitum yang disampaikan pemohon dalam perkara praperadilan tersebut, telah dipertimbangkan pada putusan majelis hakim.

Ada enam petitum yang disampaikan yakni, pertama mengabulkan seluruh permohonan termohon. Kedua, tentang sah atau tidaknya laporan polisi. Ketiga, mempermasalahkan sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan termohon.

“Keempat, itu kalau tidak salah tentang penetapan sebagai tersangka. Dari petitum kedua hingga keempat itu, ditolak,”

Riwandi menjelaskan, ditolaknya petitum tersebut, karena dalam fakta persidangan termohon telah melengkapi berbagai persyaratan saat menetapkan tersangka, karena memiliki dua alat bukti.

Selanjutnya, pada petitum kelima berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan oleh termohon, terhadap barang milik pemohon dan dilakukan tanpa surat perintah penyitaan, serta berita acara penyitaan.

“Ternyata menurut hakim, terbukti dalam persidangan seluruh administrasi telah dilengkapi, yakni bukti persetujuan penggeledaan dan penyitaan,” kata dia.

Petitum keenam, berkaitan penahanan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan.

Dalam fakta persidangan, penetapan tersangka sudah dinyatakan benar dengan dua alat bukti yang dinyatakan cukup, maka penahanan oleh termohon dianggap sah.

“Karena ada berita surat perintah penahanan. Kenapa ditahan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Gugatan praperadilan tersebut, bersifat final terhadap perkara yang digugat. Namun, jika masih ada yang dirasa tidak adil, dapat kembali diajukan. Hanya saja, gugatan yang dilayangkan selain dari apa yang telah dimohonkan sebelumnya tehadap termohon.   

Sebelumnya, Seorang tersangka kasus dugaan pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek Ampibabo.

Saat ini permohonan praperadilan tersebut, mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #parigimoutong#PNParigi#Praperadilan#Sulteng#Tersangka
ShareSendTweet
Previous Post

Limbah Medis Jadi Sorotan, Ini Tanggapan RSUD Anuntaloko Parigi

Next Post

DLH Parimo Gelagapan Kelola RTH Tanpa Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

7 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026
Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

Reses di Siniu, Abdin Siap Kawal Usulan Penerangan Jalan Tandaigi

5 Agustus 2026
Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 62 km BaratDaya PULAUDOI-MALUT

6 Agustus 2026
Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

Dana Hibah PKK Harus Dipertanggungjawabkan, Hestiwati Ingatkan Tertib Administrasi Kegiatan

6 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In