the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan

the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tergugat Abaikan Putusan, PN Parigi Akan Eksekusi Lahan Kampal

Humas PN Parigi, Riwandi, SH. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan kasus pemerasan RF (35), terhadap Polsek Ampibabo.

Putusan nomor : 1/pit.pra/2022/PN Parigi itu, dibacakan hakim tunggal Ramadana Heru Santoso, SH, pada sidang praperadilan yang digelar di PN Parigi, Rabu 9 Februari 2022.

Humas PN Parigi, Riwandi, SH mengatakan, majelis hakim telah memutuskan, dan mengadili yakni, menolak eksepsi termohon untuk seluruhan. Kemudian, dalam menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Jadi semua permintaan atau petitum dari pemohon, telah ditolak oleh hakim dalam sidang putusan tadi,” ungkapnya.

Baca Juga

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Menurutnya, ada enam petitum yang disampaikan pemohon dalam perkara praperadilan tersebut, telah dipertimbangkan pada putusan majelis hakim.

Ada enam petitum yang disampaikan yakni, pertama mengabulkan seluruh permohonan termohon. Kedua, tentang sah atau tidaknya laporan polisi. Ketiga, mempermasalahkan sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan termohon.

“Keempat, itu kalau tidak salah tentang penetapan sebagai tersangka. Dari petitum kedua hingga keempat itu, ditolak,”

Riwandi menjelaskan, ditolaknya petitum tersebut, karena dalam fakta persidangan termohon telah melengkapi berbagai persyaratan saat menetapkan tersangka, karena memiliki dua alat bukti.

Selanjutnya, pada petitum kelima berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan oleh termohon, terhadap barang milik pemohon dan dilakukan tanpa surat perintah penyitaan, serta berita acara penyitaan.

“Ternyata menurut hakim, terbukti dalam persidangan seluruh administrasi telah dilengkapi, yakni bukti persetujuan penggeledaan dan penyitaan,” kata dia.

Petitum keenam, berkaitan penahanan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan.

Dalam fakta persidangan, penetapan tersangka sudah dinyatakan benar dengan dua alat bukti yang dinyatakan cukup, maka penahanan oleh termohon dianggap sah.

“Karena ada berita surat perintah penahanan. Kenapa ditahan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Gugatan praperadilan tersebut, bersifat final terhadap perkara yang digugat. Namun, jika masih ada yang dirasa tidak adil, dapat kembali diajukan. Hanya saja, gugatan yang dilayangkan selain dari apa yang telah dimohonkan sebelumnya tehadap termohon.   

Sebelumnya, Seorang tersangka kasus dugaan pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek Ampibabo.

Saat ini permohonan praperadilan tersebut, mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #parigimoutong#PNParigi#Praperadilan#Sulteng#Tersangka
ShareSendTweet
Previous Post

Limbah Medis Jadi Sorotan, Ini Tanggapan RSUD Anuntaloko Parigi

Next Post

DLH Parimo Gelagapan Kelola RTH Tanpa Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

1 Agustus 2026
Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

1 Agustus 2026
AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

1 Agustus 2026
Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

1 Agustus 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

31 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

1 Agustus 2026
Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

1 Agustus 2026
Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

1 Agustus 2026
Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

1 Agustus 2026
AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

1 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

31 Juli 2026
Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

Perkuat Pemberdayaan, Wabup Sahid Kukuhkan 114 Pengurus Lansia Sidoan

30 Juli 2026
DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

DKP Parimo Terapkan Mekanisme Baru Penyaluran Solar bagi Nelayan

26 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In