the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pemerasan

the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Februari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tergugat Abaikan Putusan, PN Parigi Akan Eksekusi Lahan Kampal

Humas PN Parigi, Riwandi, SH. (Foto : Novita)

Baca Juga

300 Hektare Tuntas, Parimo Siapkan Penyaluran 200 Hektare Bibit Kelapa

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan kasus pemerasan RF (35), terhadap Polsek Ampibabo.

Putusan nomor : 1/pit.pra/2022/PN Parigi itu, dibacakan hakim tunggal Ramadana Heru Santoso, SH, pada sidang praperadilan yang digelar di PN Parigi, Rabu 9 Februari 2022.

Humas PN Parigi, Riwandi, SH mengatakan, majelis hakim telah memutuskan, dan mengadili yakni, menolak eksepsi termohon untuk seluruhan. Kemudian, dalam menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Jadi semua permintaan atau petitum dari pemohon, telah ditolak oleh hakim dalam sidang putusan tadi,” ungkapnya.

Menurutnya, ada enam petitum yang disampaikan pemohon dalam perkara praperadilan tersebut, telah dipertimbangkan pada putusan majelis hakim.

Ada enam petitum yang disampaikan yakni, pertama mengabulkan seluruh permohonan termohon. Kedua, tentang sah atau tidaknya laporan polisi. Ketiga, mempermasalahkan sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan termohon.

“Keempat, itu kalau tidak salah tentang penetapan sebagai tersangka. Dari petitum kedua hingga keempat itu, ditolak,”

Riwandi menjelaskan, ditolaknya petitum tersebut, karena dalam fakta persidangan termohon telah melengkapi berbagai persyaratan saat menetapkan tersangka, karena memiliki dua alat bukti.

Selanjutnya, pada petitum kelima berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan oleh termohon, terhadap barang milik pemohon dan dilakukan tanpa surat perintah penyitaan, serta berita acara penyitaan.

“Ternyata menurut hakim, terbukti dalam persidangan seluruh administrasi telah dilengkapi, yakni bukti persetujuan penggeledaan dan penyitaan,” kata dia.

Petitum keenam, berkaitan penahanan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon berdasarkan surat perintah penahanan.

Dalam fakta persidangan, penetapan tersangka sudah dinyatakan benar dengan dua alat bukti yang dinyatakan cukup, maka penahanan oleh termohon dianggap sah.

“Karena ada berita surat perintah penahanan. Kenapa ditahan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Gugatan praperadilan tersebut, bersifat final terhadap perkara yang digugat. Namun, jika masih ada yang dirasa tidak adil, dapat kembali diajukan. Hanya saja, gugatan yang dilayangkan selain dari apa yang telah dimohonkan sebelumnya tehadap termohon.   

Sebelumnya, Seorang tersangka kasus dugaan pemerasan inisial RF (35) melakukan upaya praperadilan terhadap langkah penyitaan dan penetapan tersangka oleh Polsek Ampibabo.

Saat ini permohonan praperadilan tersebut, mulai memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin 31 Januari 2022.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PNParigi#Praperadilan#Sulteng#Tersangka
ShareSendTweet
Previous Post

Limbah Medis Jadi Sorotan, Ini Tanggapan RSUD Anuntaloko Parigi

Next Post

DLH Parimo Gelagapan Kelola RTH Tanpa Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026
47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026

ARTIKEL TERKINI

300 Hektare Tuntas, Parimo Siapkan Penyaluran 200 Hektare Bibit Kelapa

300 Hektare Tuntas, Parimo Siapkan Penyaluran 200 Hektare Bibit Kelapa

18 September 2026
Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

Program Seragam Sekolah Gratis Diminta Menyasar Madrasah

18 September 2026
Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

17 September 2026
Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

Bupati Erwin Dorong Perluasan Produk Investasi Parimo

17 September 2026
Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

17 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
Gubernur Sulteng: Asta Cita dan 9 BERANI Harus Bergerak Satu Arah

Gubernur Sulteng: Asta Cita dan 9 BERANI Harus Bergerak Satu Arah

12 September 2026
RSUD Ainun Habibie Disiapkan Jadi Pusat Rujukan Kanker Indonesia Timur

RSUD Ainun Habibie Disiapkan Jadi Pusat Rujukan Kanker Indonesia Timur

11 September 2026
Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

15 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 186 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d