PARIMO, theopini.id – Ahli waris almarhum Lasanudin membantah tudingan Lurah Kampal, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang menyebutkan tindakan blokade fasilitas umum dilakukannya beberapa waktu lalu, karena tuntutan ganti rugi lahan.
“Kami tahu Land Consolidation (LC) itu tidak ada ganti rugi dari pemerintah daerah. Penyebab kami blokade jalan itu sebenarnya, agar bisa diundang pemerintah setempat untuk menyelesaikan persoalan lahan keluarga kami,” ungkap salah seorang ahli waris, Ahmad Lasanudin, saat ditemui di Parigi, Kamis 24 Februari 2022.
Dia mengatakan, sebelum memblokade jalan dengan pagar berkawat duri, pihaknya telah meminta kepada pemerintah setempat untuk dipertemukannya dengan ahli waris saudara kandungnya, almarhum Amin Lasanudin.
Pertemuan itu kata dia, untuk meminta agar lokasi pemakaman orang tuannya, yang masuk dalam sertifikat almarhum Amin Lasanudin dikeluarkan.
“Saudara kami, Amin Lasanudin kan sudah meninggal. Ada kekhawatir, jika lahan itu nanti belakangan dijual ahli waris saudara kami, bagaimana dengan nasib lahan pemakaman orang tua kami,” ucapnya.
Namun, kurang lebih dua minggu lamanya menunggu, pemerintah kelurahan setempat tak kunjung mengundang untuk membantu pihaknya menyelesaikan persoalan itu.
Sehingga, tindakan blokir jalan dengan kawat duri dilakukan, untuk mengundang reaksi pemerintah kelurahan, dan pada akhirnya akan mempertemukannya dengan ahli waris Amin Lasanudin.
“Kalau kami mau menuntut ganti rugi, tidak mungkin kami menghibahkan lahan untuk jalan. Ini hanya upaya agar kelurahan mau membantu menyelesaikan masalah internal keluarga kami,” kata dia.
Sementara itu, ahli waris lainnya, Ulfa Lasanudin menyayangkan tudingan Lurah Kampal terhadap keluarganya.
Seharusnya, Lurah tidak menyampaikan pernyataan yang hanya diketahuinya dari orang lain. Namun, sebaiknya mengundang kedua belah pihak keluarga, untuk menyelesaikan persoalan.
“Masyarakat yang tidak paham soal LC, mungkin akan beranggapan demikian. Tapi, Lurah harusnya tidak serta merta menyampaikan seperti itu, dan akhirnya ramai diberitakan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Lurah Kampal, Djamia A. Yodjodolo mengatakan, pihaknya menerima informasi penyebab blokade jalan karena belum diganti rugi Bupati Parimo, dari masyarakat sekitar.
“Kalau memang mereka keberatan dengan itu, saya akan pertemukan dengan masyarakat yang menyampaikan itu ke saya,” ungkap Lurah.
Sebelumnya, salah seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, Ahmad Lasanudin, melakukan blokade fasilitas umum dengan membangun pagar berawat duri di tengah jalan di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Tindakan blokade jalan tersebut dilakukan warga, karena mengaku belum menerima ganti rugi lahan, dari pemerintah daerah setempat.
“Terkait jalan di lokasi almarhum Amir Lasanudin memang sudah di pagar oleh saudaranya Ahmad Lasanudin. Alasannya milik mereka dan belum dibayar oleh Bupati Parimo,” ungkap Lurah Kampal, Djamia A. Yodjodolo saat ditemui di Parigi, Kamis, 10 Februari 2022.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar