DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya    

PARIMO, theopini.id – Sejumlah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendesak DPRD setempat segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat 18 Maret 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif Alkatiri di hadapan Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, dan sejumlah anggota DPRD di ruang aspirasi gedung DPRD, Jumat.

Arif yang juga mantan anggota DPRD Parimo itu mengatakan, masyarakat yang mengajukan sertifikasi lahan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa lampiran Perda LP2B 2021 terkesan tidak akurat. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan Perda seharusnya terintegrasi dengan RTRW.

Selain itu, ditemukan kontradiksi antara Perda LP2B dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Parigi.

“Penetapan kawasannya bersinggungan. Saya contohkan beberapa tempat, ada sejumlah kawasan BTN yang masuk dalam LP2B. Padahal, jelas dalam Perda itu ada sanksi berat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika lahan pertanian dalam LP2B diubah menjadi kawasan pemukiman, masyarakat bisa dikenakan sanksi, bahkan diwajibkan mengembalikan kondisi lahan ke keadaan semula.

“Kami sudah coba sejak kemarin melakukan koordinasi dengan Dinas TPHP dan Dinas PUPRP. Memang benar ada perbedaan data,” ungkapnya.

Arif menduga pengesahan Perda LP2B dilakukan tanpa kajian mendalam, hanya untuk mengejar target tertentu, namun mengabaikan persoalan yang lebih luas dan bisa berdampak ke seluruh wilayah Parimo.

“Dalam Perda itu disebutkan akan dievaluasi lima tahun kemudian. Ini juga akan jadi masalah, karena proses pembangunan di Kota Parigi sudah berjalan, meskipun sudah ada RDTR,” tegasnya.

Senada, perwakilan masyarakat lainnya, Muhammad Safi’i Damar, menilai proses penyusunan regulasi terkesan amburadul. Ia menduga pengesahan Perda LP2B tidak melewati tahapan sebagaimana mestinya.

“Kalau melalui tahapan tentu tidak akan meleset seperti yang terjadi hari ini. Bayangkan, Perda LP2B itu bisa menjadi produk legislasi yang justru menghambat pembangunan dan secara tidak langsung merampas hak-hak rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila mengacu pada RDTR, lokasi pengembangan kota seharusnya bisa diselamatkan. Namun kini, masyarakat telah membuat rencana pembangunan di atas lahan mereka sendiri.

“Contohnya, saya sudah kavling lahan milik saya dan sudah ada beberapa orang yang membeli. Tapi ketika pembeli mau mengurus pemisahan sertifikat, tidak bisa dilakukan,” katanya.

Safi’i pun mempertanyakan proses kajian dalam penyusunan Perda. Ia meyakini tidak ada uji publik, meskipun ada naskah akademik, karena tetap berbenturan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami minta Perda itu dikaji kembali. Permohonan kami, Perda itu dicabut karena banyak hal yang akan kita korbankan dan bisa menimbulkan konflik horizontal akibat kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Parimo, H. Suardi, membenarkan persoalan tersebut. Namun, ia tidak sepakat jika seluruh kesalahan dibebankan pada satu pihak saja.

Menurutnya, dalam penyusunan Perda itu, terdapat informasi yang tidak jelas dari pemerintah, sehingga lampiran Perda LP2B disusun tanpa kehati-hatian.

Akibatnya, masih digunakan data lama yang sudah berubah, seperti lahan sawah yang kini telah menjadi kawasan perkotaan atau pemukiman.

“Pada saat sosialisasi, permasalahan yang muncul bukan hanya itu. Di tempat lain, ada masalah sistem poligon. Masyarakat bahkan diminta menghibahkan lahannya. Jadi sepanjang dunia masih ada, tidak bisa dialihfungsikan,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah meminta Dinas TPHP Parimo melakukan peninjauan ulang. Sebab, meski lahannya benar adalah area pertanian, sesuai undang-undang, tetap diperlukan persetujuan hibah dari masyarakat secara fungsional.

“Contohnya, kalau hamparan sawah itu 100 hektare dan tidak ada perumahan, tapi hanya satu hektare saja yang disepakati masyarakat untuk masuk LP2B, ya itu saja,” jelasnya.

Ia juga yakin Ketua Pansus Perda LP2B saat itu, I Ketut Mardika, tidak sepenuhnya memahami persoalan di lapangan.

Apalagi, Dinas TPHP Parimo menyampaikan bahwa jika Perda tidak segera disahkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 akan dipotong oleh pemerintah pusat.

“Itu kemarin karena ada DAK yang dikejar. Pemerintah juga tidak terbuka tentang tujuan sebenarnya. Akibatnya, DPRD kurang berhati-hati dalam pembahasan. Jadi saya minta agar tidak berpolemik, lakukan konsultasi untuk revisi luasan. Kalau memang tidak bisa, tinjau ulang dan batalkan Perda ini. Saya juga tidak sependapat,” tegasnya.

Komentar