PALU, theopini.id – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, telah meningkatkan status penyelidikan dugaan penimbunan Minyak Goreng (Migor) sebanyak 53 ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu, ke tahap penyidikan.
“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulisanya di Palu, Rabu 23 Maret 2022.
Menurut dia, hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
Baca Juga : Penimbun Migor 53 Ton di Palu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ada lima orang yang dimintai keterangan saat tahap penyelidikan, yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia menuturkan, kelima orang tersebut akan diperiksa kembali dalam tahap penyidikan.
“Semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia,” ungkapnya.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dalam tahap penyidikan, Polda Sulawesi Tengah akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik,” pungkasnya.
Komentar