Kepala Daerah Diminta Segera Susun Perkada terkait THR dan Gaji ke-13

Theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, wali kota, agar segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah: gubernur, bupati/wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 April 2022.

Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah,” tuturnya.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, Pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagi Pemda yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2022.

Pemda diminta untuk tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak lupa, Suhajar juga menyampaikan pesan Mendagri kepada para Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.

“Itulah hal-hal yang ingin disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan dua kesimpulan atau dua kalimat kunci. Yang pertama THR H-10, (dan) gaji ke-13 di bulan Juli,” tegasnya.

Komentar