Dilantik Jabat Kepsek, di SK Pengangkatan Termuat Nama Orang Lain

PARIMO, theopini.id – Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bernama Refika Yolna mempertanyakan statusnya yang telah dilantik sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) TK Negeri Toribulu 2, Kecamatan Toribulu.

Pasalnya, meskipun terlampir dan dibacakan saat pelantikan, pada 20 Februari 2022, namun namanya tidak termuat dalam Surat Keputusan pengangkatan Kepsek.    

Baca Juga : Gubernur Sulteng Minta Kepsek Jadi Contoh Teladan

“Pelantikan di Lolaro, Kecamatan Tinombo. Saat itu, saya memang tidak hadir karena hanya perwakilan saja, tapi saya diundang. Bahkan, nama saya dibacakan di depan Bupati Parimo saat pelantikan,” ungkap Refika, saat ditemui di Parigi, Rabu, 15 Juni 2022.

Meskipun belum menerima SK pengangkatan usai di lantik, ia mengaku telah melaksanakan tugasnya sebagai Kepsek TK Negeri Toribulu 2.

Bahkan, namanya telah diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai Kepsek, dan sudah menandatangani sejumlah surat-surat penting di sekolah tempatnya dilantik.

“Saat usulan nama Kepsek, memang nama Herda Purnamawita. Namun, saya diundang, dan nama saya yang disebutkan, jadi otomotis saya merasa sebagai Kepsek,” ujarnya.

Namun, ketika mengambil SK pengangkatan Kepsek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, bukan namanya yang tercantum, melainkan Herda Purnamawita.

Dia menyebut, alasannya telah melaksanakan tugasnya usai pelantikan, tanpa menunggu SK pengangkatan, karena beberapa Kepsek yang dilantik bersamaan dengannya, juga melakukan hal serupa.

Refika mengaku, merasa malu dengan situasi tersebut, dan ingin mencari kejelasan. Seharusnya, guru yang telah menerima SK pengangkatan menyampaikan tentang statusnya sebagai Kepsek ke guru TK Negeri Toribulu 2.

“Saya berharap persoalan ini mendapatkan solusi, karena proses pencairan Bantuan Operasional PAUD (BOP) telah kami lakukan, saat saya menjalankan tugas saya sebagai Kepsek di sana. Seluruhnya termuat dalam Dapodik,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Parimo, Sunarti mengaku, baru menerima laporan itu saat di konfirmasi oleh media.

Seharusnya, SK pelantikan tidak dapat digunakan yang bersangkutan sebagai dasar untuk menjalankan tugasnya, sebelum menerima SK pengangkatan Kepsek.

Dia pun mempertanyakan, nomor SK pengangkatan yang digunakan yang bersangkutan, jika mengaku telah terdaftar di Dapodik sebagai Kepsek TK Negeri Toribulu 2.

“Dasar hukumnya untuk menandatangani surat penting apa, dan menginput di Dapodik? Siapa tahu itu terjadi kesalahan teknis, mungkin pengetikan, atau apa,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Samsurizal Lantik 148 Kepsek, 23 Korwil dan 21 Pengawas Sekolah

Sunarti mengaku, persoalan tersebut sudah pernah terjadi, dan langsung ditindaklanjuti diserahkan ke Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Sebab, terkadang nama yang diusulan akan berubah saat proses pelantikan.

“Solusinya, yang bersangkutan bisa ke kantor. Nanti saya akan mengundang bidang teknis. Tujuannya, untuk mengetahui apakah namanya diusulkan, atau terjadi perubahan secara sepihak,” pungkasnya.

Komentar