PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dan pembobolan rumah yang beroperasi di wilayah setempat.
“Kami sudah melakukan upaya secara maksimal, serta bekerja dengan baik dalam menangani tindakan kejahatan, seperti pencurian yang telah berhasil diamankan untuk dilakukan tindakan pidana,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Parimo, IPTU Dicky Armana Subakti, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Rabu 17 Agustus 2022.
Baca Juga : Polres Parimo Ungkap 9 Perkara dengan 19 Tersangka, Mulai dari Pencurian hingga Asusila
Kasus pertama yang diungkap Polres Parimo, yakni kasus pencurian buah cengkeh, yang dilakukan tiga orang tersangka, di antaranya berinisial Z, dan WR.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial N, masih dalam pengejaran Polres Parimo serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Polres Parimo, berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit Handphone, dan dua lembar nota pembelian, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-,” kata dia.
Para tersangka, melakukan aksi pencurian pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Kasimbar Selatan, Kecamatan Kasimbar, dengan memanjat dinding rumah, dan mengambil cengkeh di ruang tengah rumah korban. Lalu, tersangka keluar dari pintu belakang.
Aksi pencurian tersebut dilakukan ke dua kalinya, di lokasi yang sama. Sehingga, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363, ayat 2 KUHP, sub pasal 362, junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pencurian lainnya, dilakukan salah seorang residivis berinisial T, yang sempat menjadi buronan.
“Alhamdulillah atas laporan dari korban dua bulan yang lalu, team dari Polres Parimo, berhasil menangkap dua pelaku,” ucap Dicky.
Di menjelaskan, ada empat tempat kejadian perkara pembobolan rumah yang dilakukan tersangka T, yakni di Desa Lebo Kecamatan Parigi dan Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah.
Polisi berhasil meringkus tersangka dan barang bukti berupa satu kantong plastik sarang burung walet, mic, camera CCTV, amplifier, serta handphone.
Baca Juga : Kapolres Parimo: Tersangka SM Masuk dalam DPO Kasus Pencurian
Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian, dengan memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Kemudian, tersangka mencongkel pintu dengan sebilah linggis.
“Untuk kerugian estimasinya sebesar Rp 148 juta, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.













