PARIMO, theopini.id – Anggota Komisi II, DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Mohamad Fadli menilai, larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen sangat menyulitkan masyarakat.
“Perlu dipertimbangkan, selain akan menyulitkan petani, nelayan, dan pelaku UMKM, juga akan sangat berpengaruh bagi wilayah terpencil yang jauh dari jangkauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ungkap Fadli, di Parigi, Selasa, 13 September 2022
Baca Juga : Tak Pro Rakyat, DPR RI Minta Cabut Kebijakan Kenaikkan BBM
Menurutnya, masyarakat daerah terpencil, seperti Desa Taipa Obal, Desa Patingke dan beberapa desa di pegunungan memiliki kebutuhan BBM yang sama dengan wilayah lainnya.
Apalagi saat ini, masyarakat sedang membuka lahan pertanian yang jaraknya jauh dari pemukiman warga, dan kendaraan bermotor merupakan alat transportasi yang digunakan untuk kegiatan perkebunan.
“Saya khawatir, apabila pembelian BBM dengan jerigen dihentikan total tanpa ada strategi tertentu, akan menghambat aktivitas mereka sebagai petani kebun,” ujarnya.
Dia meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) melibatkan anggota DPRD, khususnya komisi IV dan komisi II, ketika akan mengeluarkan kebijakan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Parimo, Sukiman Tahir mengatakan, larangan membeli menggunakan jerigen di SPBU juga berimbas pada penjual bensin eceran.
Pengecer bensin di pinggir jalan, termasuk pedagang kecil yang jasanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya tidak habis piker, bagaimana kalau kita kehabisan bensin di tengah jalan dan masih jauh ke SPBU, tentunya akan sangat terbantu dengan adanya pedagang bensin tersebut,” ucap Sukiman.
Baca Juga : Begini Strategi Pemda Parimo Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Dia mengaku, hanya ingin memberi masukan kepada Pemda Parimo, agar pedagang eceran tersebut mendapat perhatian dengan kebijakan larangan pembelian BBM menggunakan jerigen.
“Entah didata atau dengan cara bagaimana, agar pedagang eceran di pinggi jalan diberikan jatah sekian liter untuk dijual, saya hanya memberi masukan,” pungkasnya.
















