Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Pembuatan RDTR Parimo Gagal pada Tahap Pra Kualifikasi

the OPINIbythe OPINI
27 September 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Dinas PUPRP Parimo Mengusulkan Kembali Anggaran RDTR

Ilustrasi (google)

Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengusulkan kembali anggaran pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 2023, setelah dinyatakan gagal pada tahap pra kualifikasi.

“Pada tahap awal seleksi berkas, telah dinyatakan beberapa perusahaan yang dianggap memenuhi persyaratan dan dianggap layak. Namun, pada saat dikonfirmasi, beberapa perusahaan tersebut tidak bisa memenuhinya. Sehingga dinyatakan gagal di tahap pra kualifikasi,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Punya Waktu 4 Bulan Susun RDTR

Menurutnya, Dinas PUPRP Parimo melalui Bidang Tata Ruang akan mengusulkan kembali pembuatan RDTR di tahun anggaran 2023.

BACA JUGA

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Dia menyebutkan, untuk total anggaran pembuatan RDTR sesuai standar yang diusulkan di 2023, senilai Rp 450 juta, belum termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sedangkan khusus pembuatan KLHS, kata dia, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

“Itu baru total anggaran pembuatan KLHS sendiri, diluar dari RDTR, karena kami belum membuat rincian anggarannya. Tapi anggarannya berkisar seperti itu,” ujarnya.

Dalam pembuatan RDTR dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum KLHS. Hanya saja, RDTR belum dapat divalidasi.
Pasalnya, sebelum dijadikan Peraturan Kepala Daerah, RDTR harus divalidasi terlebih dahulu dan wajib mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga : Dinas PUPRP Susun Skema Revisi RDTR Kabupaten Parimo

“Jadi, kalau RDTR belum memiliki KLHS tidak dapat divalidasi dan mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Tags: #KementerianATR/BPN#KLHS#parigimoutong#RDTR#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Harkannas, Sekda Parimo Paparkan Rundown Acara

Next Post

DKIPS Sulteng Tingkatkan Keamanan Informasi Melalui Bimtek CSIRT

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Pemprov Sulteng Minta PT Poso Energy Perbaiki Rumah Warga Sulewana Sesuai Standar BSPS

Pemprov Sulteng Minta PT Poso Energy Perbaiki Rumah Warga Sulewana Sesuai Standar BSPS

1 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In