the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pembuatan RDTR Parimo Gagal pada Tahap Pra Kualifikasi

the OPINIbythe OPINI
27 September 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 September 2022
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Dinas PUPRP Parimo Mengusulkan Kembali Anggaran RDTR

Ilustrasi (google)

Baca Juga

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengusulkan kembali anggaran pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 2023, setelah dinyatakan gagal pada tahap pra kualifikasi.

“Pada tahap awal seleksi berkas, telah dinyatakan beberapa perusahaan yang dianggap memenuhi persyaratan dan dianggap layak. Namun, pada saat dikonfirmasi, beberapa perusahaan tersebut tidak bisa memenuhinya. Sehingga dinyatakan gagal di tahap pra kualifikasi,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Punya Waktu 4 Bulan Susun RDTR

Menurutnya, Dinas PUPRP Parimo melalui Bidang Tata Ruang akan mengusulkan kembali pembuatan RDTR di tahun anggaran 2023.

Dia menyebutkan, untuk total anggaran pembuatan RDTR sesuai standar yang diusulkan di 2023, senilai Rp 450 juta, belum termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sedangkan khusus pembuatan KLHS, kata dia, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

“Itu baru total anggaran pembuatan KLHS sendiri, diluar dari RDTR, karena kami belum membuat rincian anggarannya. Tapi anggarannya berkisar seperti itu,” ujarnya.

Dalam pembuatan RDTR dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum KLHS. Hanya saja, RDTR belum dapat divalidasi.
Pasalnya, sebelum dijadikan Peraturan Kepala Daerah, RDTR harus divalidasi terlebih dahulu dan wajib mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga : Dinas PUPRP Susun Skema Revisi RDTR Kabupaten Parimo

“Jadi, kalau RDTR belum memiliki KLHS tidak dapat divalidasi dan mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KementerianATR/BPN#KLHS#parigimoutong#RDTR#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Harkannas, Sekda Parimo Paparkan Rundown Acara

Next Post

DKIPS Sulteng Tingkatkan Keamanan Informasi Melalui Bimtek CSIRT

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d