PARIMO, theopini.id – Badan Musyawarah (Bamus) melaporkan rencana kerja DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk 2023 dalam sidang paripurna, Jum’at, 30 September 2022.
“Sesuai undang-undang yang mengatur Pemerintah Daerah (Pemda), lembaga DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efesiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak kewajiban tugas dan wewenang, serta fungsinya,” ungkap anggota Bamus DPRD Parimo, Zabur, di Parigi, Jum’at.
Baca Juga : Kosongkan Kursi Dirapat Paripurna, 26 Anleg Akan Diberi Sanksi BK
Dia mengatakan, keserasian hubungan dua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah, sebaiknya terjalin. Selain itu, eksekutif dan legislatif harus paham atas tugas dan fungsinya masing-masing dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas, produktivitas kinerja dan memaksimalkan peran DPRD, perlu dibuat satu dokumen rencana kerja, dalam bentuk program daftar kegiatan untuk periode satu tahun dan disusun berdasarkan alat kelengkapan.
Usulan program daftar kegiatan, berasal dari seluruh kelengkapan DPRD, serta telah mempertimbangkan prioritas pembangunan, sasaran arah kebijakan Pemda, dan terpenting adalah inventarisasi kebutuhan nyata masyarakat.
“Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan alat kelengkapan untuk diatur dalam bentuk program, dan daftar kegiatan dan selanjutnya ditetapkan pada rapat Paripurna,” kata dia.
Dia menjelaskan, penyusunan rencana kerja DPRD di 2023, dilakukan Bamus berdasarkan amanah peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Kemudian, penyusunan juga dilakukan sesuai perintah pimpinan DPRD yang telah disepakati pada rapat bersama.
“Bamus telah melakukan pembicaraan atas pembahasan, terkait program lembaga DPRD secara menyeluruh untuk satu tahun ke depan, dengan meminta usulan dari setiap alat kelengkapan, untuk memberikan rancangan dari semua kegiatan,” ujarnya.
Sehingga, untuk merumuskan rencana kerja DPRD, wajib memberikan dokumen sebagai acuan pokok, sebagai dasar dalam hal pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
Selain itu, penyusunan penguatan rencana kerja bertujuan terciptanya pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Parimo.
Baca Juga : Tarif Pemeriksaan Kesehatan RSUD Anuntaloko Parigi Jadi Sorotan
Kemudian, arah dan tujuan penyusunan rencana kerja pada 2020, sangat penting karena akan dijadikan landasan rencana kegiatan DPRD.
“Untuk itu dasar pengukuran kinerja evaluasi DPRD, demi memupuk performa eksekutif, harus mempunyai kepastian hukum, hubungan kerja antara DPRD dan OPD, serta menjadi wahana menampung aspirasi masyarakat,” pungkasnya.







Komentar