PARIMO, theopini.id – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh mengusulkan sektor usaha pertambangan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Ada catatan saya yang perlu dipertimbangkan setelah melihat Raperda Perumda ini. Tentunya semua usaha perusahaan umum daerah ini, berdasarkan potensi di wilayah Parimo, yakni Pertanian, Perkebunan, Kelautan, Perikanan, Perdagangan dan Pariwisata,” kata Alfres Tonggiro dalam sidang Paripurna, Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga : Sepakat Direvisi, Bapemperda DPRD Parimo Segera Kaji Perda LP2B
Menurutnya, salah satu potensi yang dapat juga dilakukan oleh kegiatan usaha utama Perumda, yakni sektor pertambangan.
Sementara dalam Raperda tersebut, tidak memuat kegiatan usaha untuk bidang pertambangan.
Ia khawatir jika tidak termuat dalam Raperda tersebut, ke depan Perumda akan kesulitan dalam melakukan ekspansi usaha di sektor pertambangan.
“Mungkin ada pertimbangan lain, sehingga Pansus tidak memuat. Saya hanya melihat salah satu potensi kita di daerah ini, adalah pertambangan,” ujarnya.
Pasalnya, kata dia, Badan Usaha Milik Desa (BumDes) saja dapat mengelola sektor pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Desa (Perdes).
Apabila, sektor usaha pertambangan tersebut dapat dilakukan secara jelas, sebaiknya dapat dimuat dalam Raperda tersebut.
Baca Juga : Laporkan Hasil Kinarjanya, Banggar DPRD Parimo Berikan Catatan ke Pemerintah
“Ini saja catatan kritis saya berkaitan dengan pengesahan Perda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perumda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus III DPRD Parimo tela merampungkan pembahasan Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perumda, yang disampaikan dalam sidang Paripurna, Kamis, 29 September 2022.











