BANGGAI, theopini.id – Dua pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap aparat Polsek Batui karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria asal Batui Selatan.
Kedua pelaku berinisial ED (47) dan SW (43) ini ditangkap atas dasar laporan Polisi nomor: LP/28/X/2022/POLDA SULTENG/RES-BGI/SEK-BATUI, tertanggal 24 Oktober 2022.
“Kasus ini terjadi di kilo 6 Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, dengan korban berinisial RD (47) pada Minggu 23 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WITA,” ungkap Kapolsek Batui, Iptu Andriansyah Athadana, dalam keterangan resminya, Senin, 24 Oktober 2022.
Baca Juga : Oknum Polisi Keroyok Bocah di Jaktim, Gerindra Minta Ditindak Tegas
Dia menuturkan, saat kejadian korban sedang tidur di rumah kerabatnya. Seketika kedua pelaku datang, dan langsung mengeroyok serta menganiaya korban.
“Korban dipukul menggunakan tangan. Kemudian kedua pelaku juga menginjak-nginjak korban dengan kaki,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, kata dia, korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, sobek pada pipi kiri, bagian bibir, dua gigi copot dan mengalami rasa sakit pada bagian kepala belakang.
“Karena merasa kesakitan, sehingga korban melarikan diri. Sedangkan para pelaku langsung pulang Kecamatan Moilong,” kata dia.
Usai menerima laporan korban, ia pun langsung memerintahkan anggota unit Reskrim Polsek Batui untuk berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Toili guna menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah pelaku masing-masing. Dari hasil interogasi, mereka mengakui mengeroyok dan menganiaya korban,” terangnya.
Beradarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku tega melakukan aksinya lantaran merasa kesal dan merasa ditipu korban.
Baca Juga : Beredar di Medsos, Oknum Polri Diduga Keroyok Bocah 14 Tahun
“Korban menjanjikan apabila meminjamkan sepeda motor pelaku untuk mengurus sesuatu, maka korban akan mengantikan sepeda motor itu dengan sepeda motor yang lebih bagus lagi,” kata dia.
Sumber : Humas Polres Banggai










