PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mempertanyakan sikap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP), atas kinerja rekanan yang melaksanakan proyek fisik, namun tak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
“Apa sikap OPD sebenarnya, kalau memang ada perusahaan yang kerja tidak sesuai dengan spek?. Ini penting, sebagai jaminan ke DPRD, agar pekerjaan fisik tidak lagi jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Anggota DPRD Parimo, Muhamad Fadli, di Parigi, Rabu, 22 Juni 2022.
Baca Juga : DPRD Parimo Pertanyakan Penyebab Realisasi APBD Menumpuk di Akhir Tahun
Hal itu diungkapkannya, saat rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) dan Dinas PUPRP dilaksanakan di gedung DPRD, Rabu.
Menurutnya, Dinas PUPRP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak bergelut pada bidang konstruksi dan bangunan.
Sehingga, perlu memberikan sikap tegas kepada perusahaan pelaksana yang tak menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.
“Temuan pada proyek fisik terus berulang setiap tahun. Kami harapkan OPD pelaksana menyikapinya dengan serius. Tidak seharusnya kita berputar disitu-situ saja, hanya untuk perbaikan. Ternyata penyebabnya karena ada pekerjaan bermasalah,” ungkapnya.
Fadli juga mengaku, tidak lagi melihat pada sisi temuan BPK yang berulang, namun lebih kepada kinerja OPD dalam melakukan kontrol pekerjaan.
“Yang harus kita ingat, kalau terjadi kekurangan volume, kepadatan, ketebalan, jangan kita anggap kan sudah diperiksa, dan menjadi temuan. Tapi patut diperhatikan adalah kualitas jalan itu,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Bina Marga, Vadlon mengatakan, Dinas PUPRP sebenarnya ingin berlaku idealis, atas kinerja rekanan yang hasil pekerjaannya menjadi temuan BPK, dengan sanksi blacklist atau sejenisnya.
Hanya saja, persyaratan dalam tahapan lelang proyek infrastruktur jalan, adalah perusahaan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP).
“Sementara di Parigi, hanya ada dua perusahaan yang miliki AMP. Jika lebih kami akan ikutkan yang lain saat proses lelang,” ungkapnya.
Baca Juga : Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parimo
Dia menjelaskan, terkait temuan BPK tersebut, pihak rekanan saat ini telah melakukan penyelesaian dengan system menyicil, dan jaminan dititipkan pada Inspektorat Daerah, sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Kami tahun ini, melakukan perubahan-perubahan, mulai dari kinerja kami dan melakukan berbagai evaluasi. Kami meminta juga dukungan dari legislatif, agar bersama melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Komentar