PALU, theopini.id – Sidang lanjutan Bripka H, terduga pelaku pembunuhan Erfaldi saat demo tolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, pada Rabu, 4 Januari 2023.
Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WITA, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, kali ini Jaksa Penuntun Umum (JPU) akan menghadirkan keluarga korban untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Bripka H, Saksi JPU Mengaku Melihat Luka di Punggung Erfaldi
Terkait hal itu, Solidaritas Korban Pelanggaran dan Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sejak mengawal kasus tersebut, telah menggelar rapat koordinasi secara daring bersama keluarga korban, pada Senin, 2 Januari 2022.
“Rapat koordinasi itu dimaksudkan untuk mengatur persiapan teknis pada saat persidangan nantinya,” ungkap Ketua SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, dalam keterangan resminya, Rabu, 3 Januari 2022.
Menurutnya, beberapa hal teknis yang sedang dipersiapkan, yakni konsolidasi keluarga, kerabat dan sahabat, untuk mendukung proses persidangan. Sehingga, berjalan aman, lancar dan berpihak kepada korban.
Sebagai tertanggung LPSK, kata dia, ibu korban Rosnawati akan mendapatkan pendampingan khusus hingga ke ruang sidang.
“Salah satu dukungan LPSK yang akan diberikan adalah membantu ibu korban untuk membacakan permintaan restitusi kepada Majelis Hakim,’ ujarnya.
Bagi SKP-HAM, kata dia, Negara harus hadir memberikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan.
Nurlaela mengatakan, jika saat ini hak atas pemulihan telah mulai diberikan oleh LPSK sebagai lembaga negara. Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim harus memfasilitasi korban untuk mengungkapkan kebenaran serta memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan.
“Kami sangat mendukung Majelis Hakim, agar memimpin proses persidangan ini dengan penuh rasa tanggungjawab demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, menggunakan pasal-pasal yang tepat dalam tuntutannya. Sebab, penembakan warga sipil oleh aparat negara, adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup yang semestinya dilindungi oleh negara.
“Olehnya, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, agar memberikan suaranya, mendukung keluarga korban mencari keadilan. Bagi siapapun yang berkesempatan hadir ke proses persidangan pada hari Rabu nanti, kami harapkan bersedia memakai pakaian putih sebagai tanda dukungan kepada korban, juga kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Parigi,” tandasnya.
Sementara itu, ibu korban, Rosnawati mengaku, tidak sabar ingin hadir dalam persidangan tersebut. Ia ingin meminta kepada JPU agar memberikan sanksi yang paling maksimal kepada pelaku.
Bahkan, ia juga ingin berbicara kepada majelis hakim, agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum anaknya.
“Saya berharap, sebelum acara baca doa satu tahun anakku pada Februari 2023, sudah ada keadilan untuk dia kasian. Makanya, saya mo minta sama itu jaksa supaya dia tuntut ini pelaku, dengan tuntutan yang paling tinggi, supaya nanti hakim kasih keputusan adil se adil-adilnya kasian, apa so lama betul kami menunggu keadilan ini, so mo hampir satu tahun,” ujar Rosnawati.
Baca Juga : Besok, Ibu Kandung Erfaldi Dihadirkan dalam Persidangan Perkara Bripka H
Terkait hal itu, Harry Nugraha dari LPSK, selalu penanggungjawab kasus tersebut, akan tiba di Palu pada, Rabu, 3 Januari 2023 bersama tim.
Selanjutnya, bersama SKP-HAM, LPSK akan bertolak ke Parigi untuk bertemu keluarga korban. SKP-HAM sendiri, telah menyiapkan tim advokasi atas kasus tersebut, terdiri dari Tim Media, Tim Pengacara, dan Tim Konseling.














