the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemda

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Nasional, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Nasional, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Begini Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemda

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto : Humas)

JAKARTA, theopini.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, membeberkan kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

“Saat ini, tanggung jawab pendidikan dibagi berdasarkan struktur pemerintahan,” Sekjen pada acara Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus Pusat Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS) di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga : Awal 2023, Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengola pengelolaan pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan non-formal.

Baca Juga

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Diah Puspita: PAUD Fondasi Karakter dan Masa Depan Anak

Kemudian untuk pengelolaan pendidikan menengah, dan pendidikan khusus menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan pengelolaan pendidikan tinggi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

“SD, PAUD, TK, dan SMP, SLB, itu tanggung jawab bupati/wali kota, sedang untuk SLTA sederajat itu tanggung jawab gubernur. Pendidikan tinggi mulai dari D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, itu tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya.

Dia menambahkan, setelah pengelolaan pendidikan diserahkan, Pemda memiliki kewenangan menjalankan pengelolaan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut dengan NSPK. Artinya kepala daerah dan kepala dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah, aturannya ada,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Suhajar, pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga : Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU RI untuk Pemilu 2024

Hal ini, didukung oleh penerapan politik desentralisasi yang memberi ruang kepada Pemda untuk mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya.

“Daerah itu wajib pertama kali mengurus enam urusan dasar, salah satunya adalah pendidikan,” tandasnya.

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags: #Kemendagri#Kemendikbudristek#KewenangananPengelolaanPendidikan#PAUD#PendidikanDasar#SekjenKemendagri
ShareSendTweet
Previous Post

Guru Honorer Diimbau Waspada Praktik Calo pada Seleksi PPPK

Next Post

Mendes PDTT: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

20 Juli 2026
Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

20 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
Hestiwati Minta LKS di Parimo Segera Terakreditasi Agar Akses Bantuan Meningkat

Hestiwati Minta LKS di Parimo Segera Terakreditasi Agar Akses Bantuan Meningkat

23 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In