BANGGAI, theopini.id – Dua oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diringkus Polisi, karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Kedua oknum pegawai Lapas tersebut, masing-masing berinisial MM (38), warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36), warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Baca Juga : TPPU Narkotika, Napi Lapas Petobo Terancam 20 Tahun Penjara
“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS, di jalan Pulau Bali, Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 12.30 WITA,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda, dalam keterangan resminya, Jum’at, 24 Februari 2023.
Dia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang sering melihat MM s melakukan transaksi narkoba.
Kemudian, personal Satnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk, dan menangkap MM yang akan melakukan transaksi di depan rumah NS.
“Sekitar pukul 12.30 WITA anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS, dan langsung ditangkap,” kata dia.
Dari penggeledahan badan, ditemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening di duga sabu pada saku celana sebelah kanan tersangka MM.
Selanjutnya, di dalam rumah tersangka NS ditemukan satu buah alat isap sabu (bong), dan satu korek api gas di dalam lemari pakaian.
“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” ungkapnya.
Baca Juga : Wabin Kasus Narkoba Tewas, Kemenkumham Ganti Kalapas Bollangi
Berdasarkan hasil interogasi, ditemukan fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang narapidana berinisial PN.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Banggai












