PARIMO, theopini.id – Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar aksi demo di depan Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa, 7 Maret 2023.
Aksi demo tersebut, digelar sebagai bentuk penolakan Alarm Sulteng atas vonis bebas Bripka Hendra, yang merupakan terdakwa dalam perkara penembakan Erfaldi, warga Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022.
Baca Juga : Tagih Janji Gubernur Sulteng, ARTI KTT Blokade Jalur Trans Sulawesi
“Kami menemukan hal yang tidak terduga. Sampai hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan vonis bebas terdakwa Bripka H. Apakah ini cerminan hukum di Kabupaten Parimo, ada yang tidak sedang baik-baik saja?,” ungkap anggota Aliansi, Sahrul saat menyampaikan orasinya di depan Pengadilan Negeri Parigi.
Ia menduga ada aliran dana yang masuk ke kantong hakim yang memvonis bebas Bripka H atas tewasnya Erfaldi setahun lalu.
“Logika hukum apa yang digunakan? Ada korban, tetapi tidak ada pelaku sampai saat ini,” tukasnya.
Padahal, kata dia, Kapolda Sulawesi Tengah telah menyampaikan proyektil peluru yang menewaskan Erfaldi, sesuai dengan senjata api Bripka H.
Sahril menilai, keadilan tak berdaya di Kabupaten Parimo. Bahkan, aktivitas pertambangan dibiarkan, begitu pun kematian warga serta suara yang dibungkam hingga saat ini.
“Kami hanya bertiga hari ini, bersama Sumar Muhammad Nur Uloli yang sudah melakukan napak tilas sepajang 262 Kilometer, dari Lambunu ke Ibu Kota Kabupaten Parimo ingin menuntut keadilan,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Rifal Tajwid menilai, putusan bebas Bripka H oleh Majelis Hakim tidak memberikan rasa keadilan.
Dia mengatakan, Alarm Sulawesi Tengah akan menyurat ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Komisi Yudisial, agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim yang telah memutuskan Bripka H bebas.
“Padahal, gelar perkara yang didakwakan JPU telah lengkap, dan jelas ancamannya, yakni 10 tahun. Tetapi diputus hakim bebas,” tukasnya.
Saat orasi, juru bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna menemui ketiga pedemo. Tujuannya, untuk mempertanyakan apakah mereka akan melakukan audience.
Baca Juga : Tolak Aktivitas Tambang Emas, Masyarakat Desak Cabut Izin Trio Kencana
Namun, para pedemo menolak untuk melakukan audience, bila tidak dipertemukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Bripka H.
“Hakimnya, tidak berada di tempat, sedang keluar kota. Tidak apa-apa, jika tak ingin audience. Tetapi kami sudah memberikan ruang kepada bapak-bapak,” kata Maulana Shika Arjuna pada Koorlap.







Komentar