Cerita Jum’at Sore di Sidang Putusan Oknum Polisi Penembak Warga Sipil

PARIMO, theopini.id Sidang putusan perkara Bripka Hendra, terdakwa penembak Erfaldi, warga Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dijadwalkan pukul 15.00 WITA, di Pengadilan Negeri Parigi, Jum’at, 3 Maret 2023.

Hari itu, Ibu kandung korban, Rosmawati bersama anggota Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM), Lia datang sekitar 30 menit lewat dari waktu persidangan yang telah dijadwalkan.

Disusul Erfina, kakak kandung korban yang datang dari Kota Palu, untuk ikut menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Bripka H.

Baca Juga : Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Bagi keluarga, sidang putusan itu menjadi titik akhir dari upaya mereka mencari keadilan untuk Erfaldi yang tewas tertembak peluru oknum anggota Polisi Polres Parimo, saat aksi demo tolak tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, pada 12 Februari 2023.

Saat menunggu sidang dimulai, Erfina sempat meminta wartawan mengabadikan moment ia bersama sang ibu dan anggota SKP-HAM di halaman Pengadilan Negeri Parigi, menggunakan Handphonenya.

Raut kesedihan, tak terlihat lagi diwajah Erfina dan sang ibu. Seolah berganti menjadi keyakinan, bahwa terdakwa akan diputus bersalah dan menjalani hukuman atas perbuatannya kepada Erfaldi.

Sejak awal keluarga korban memang telah sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parimo, yang menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara, dan berharap diamini Majelis Hakim.

Kurang lebih dua jam lamanya, keluarga korban, anggota Polisi dan sejumlah wartawan menunggu, sidang pun akhirnya dimulai sekitar pukul 17.00 WITA.

BACA JUGA:  Hari ke 2 Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Organ Diduga Mata Manusia

Keluarga korban Erfaldi duduk di bangku peserta sidang deretan kedua, tepat depan pintu masuk, bersebelahan dengan anggota Polisi berpakaian sipil dan rombongan wartawan yang ingin meliput jalananya sidang putusan.

Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH memimpin jalannya sidang, sore itu. Ia lebih dahulu menyapa JPU, serta Penasihat Hukum yang hadir di ruang sidang secara langsung.

Sementara terdakwa Hendra, mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, secara online.

Yakobus Manu pun membuka sidang dengan mengetuk palu dihadapannya. Dengan cepat, ia membacakan amar putusannya.

Ia menjelaskan keyakinan Majelis Hakim, yang menilai dakwaan alternatif, yakni pasal 338, pasal 359 dan pasal 360 ayat 1, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan JPU, karena tidak terbukti bersalah menghilangkan nyawa Erfaldi.

Sehingaga, restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban pun ditolak, karena tidak memiliki dasar.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternative. Memerintahkan Bripka Hendra dibebaskan dari penahanan di Rutan Negara, segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Yakobus Manu.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim meminta tanggapan kepada terdakwa dan JPU.

Dengan tenang berbalut rasa bahagia, Bripka Hendra menjawab menerima dan berterimakasih. Sedangkan, JPU dengan singkat menjawab pikir-pikir.

Sementara, Rosmawati dan Erfina yang sedari tadi mendengarkan amar putusan Majelis Hakim, tertegun, diam seribu bahasa.

BACA JUGA:  Pemda Parimo Berharap Koperasi Mampu Hadapi Kendala dan Tantangan

Mereka seakan tak percaya atas vonis bebas terdakwa yang telah diyakini sebagai pelaku penembak Erfaldi.

Rosmawati dan Erfina langsung meninggalkan ruang sidang didampingi anggota SKP-HAM, usai mendengar ketuk palu Majelis Hakim yang menyudahi persidangan.

Karena tak ada reaksi, Rosmawati menjadi sasaran kejaran wartawan kala itu. Para pemburu berita, baik media lokal maupun televisi nasional pun ingin menanyai tanggapan keluarga korban atas putusan Majelis Hakim.

Dihadapan sejumlah wartawan, barulah Romawati meluapkan kekecewaannya. Ia menyatakan tak menerima putusan Majelis Hakim.

“Kenapa harus begitu? Pokoknya saya tidak terima. Saya sakit hati. Saya sakit hati sekali!,” keluhnya dengan nada suara bergetar.

Rosmawati mengaku tak ikhlas karena terdakwa yang diketahuinya sebagai penembak anaknya dibebaskan dari tuntutan JPU.

“Kenapa dia (terdakwa) dibebaskan begitu saja? Sudah nyata-nyata dia bersalah,” ujarnya.

Baca Juga : Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Penembak Erfaldi

Bukan hanya keluarga korban, Putusan Majelis Hakim pada Jum’at sore itu, membuat publik terkejut. Bahkan sejumlah aliansi, lembaga pemerhati lingkungan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seantero Sulawesi Tengah seketika mendengungkan kecaman.

Pertanyaan demi pertanyaan bermunculan, serta membawa seluruh pihak yang mengklaim mengawal kasus itu, kembali ke awal peristiwa penembakan Erfaldi pada 12 Februari 2022 malam.

Akhirnya publik pun mulai bertanya, bila bukan Bripka Hendra lalu siapa pelaku penembak Efaldi malam itu?

Komentar