PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang telah menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) 2022, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk melakukan evaluasi pengelolaan keuangan, hingga memastikan pengembalian uang negara.
Salah satunya, pengembalian uang negara tiga Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
“Iya, kami dari Panitia Khusus (Pansus), tentu memastikan bahwa progres pengembalian atas temuan itu secepatnya dikembalikan oleh pihak terkait,” ungkap Ketua Pansus LHP-BPK, DPRD Parimo, Muhamad Fadli, di Parigi, Rabu, 7 Juni 2023.
Baca Juga: BPK Minta Kepala Daerah se-Sulteng Segera Tindaklanjuti LHP
Dia mengatakan, dari ketiga Kepsek yang tercacat dalam temuan LHP-BPK, dua di antaranya telah melakukan pengembalian uang negara.
Keduanya, yakni Kepsek SMP Negeri 2 Parigi dengan total pengembalian Rp 47,5 juta, dan Kepsek SMP Negeri 2 Balinggi sebesar Rp 18,2 juta.
Sementara, Kepsek SMP Negeri 1 Parigi dengan total pengembalian sebesar Rp 297 juta, baru bisa menyelesaikan separuh dari temuan LHP-BPK.
“Kepsek SMA Negeri 1 Parigi, meminta waktu dua tahun, agar bisa mengembalikan seluruh sisa temuan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan ketiga Kepsek tersebut, kata dia, Pansus LHP akan mengambil langkah aspek kebijakan yang perlu dievaluasi, khususnya perihal besaran DAK.
“Apakah menyangkut kekeliruan dalam pengajuan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun sistem aksistensi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Bappelitbangda,” tukasnya.
Sebab bantuan DAK yang diberikan ke masing-masing sekolah, tidak dapat dihabiskan. Sehingga, berpotensi untuk disalahgunakan.
Baca Juga: Rampungkan Pembahasan, Pansus LHP BPK Rapat Final Cek
Langkah evaluasi tersebut, kata dia, dilakukan demi mencegah tidak terjadi lagi temuan seperti yang dialami ketiga Kepsek tersebut.
“Karena kami sangat menyayangkan, kalau lembaga pendidikan tercoreng dalam perihal pengelola keuangannya, hingga diproses secara hukum,” pungkasnya.







Komentar