Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

DLH Parimo Hentikan Aktivitas Pembukaan Lahan Tambak di Toboli

the OPINI by the OPINI
15 Juni 2023
in Daerah
0
DLH Parimo Hentikan Aktivitas Pembukaan Lahan Tambak di Toboli

Tampak alat berat beroperasi untuk melakukan pembukaan lahan tambak di Desa Toboli, Kabupaten Parimo, Rabu, 14 Juni 2023. (Foto : Oppie)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah meminta pengusaha yang babat mangrove untuk pembukaan lahan tambak seluas 5 hektar di Dusun IV, Desa Toboli, Kecamatan Parigi Barat, menghentikan aktivitasnya.

“Selama lahan tambak tersebut belum mengantongi izin, tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pemrakarsa usaha maupun pemilik lahan,” tegas Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), Mohammad Idus, di Parigi, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Pengusaha Tambak yang Babat Mangrove di Parimo Diduga Tak Kantongi Izin

Menurutnya, penghentian aktivitas pembukaan lahan tersebut, sesuai hasil mediasi yang difasilitasi DLH Parimo, dan dihadiri pemrakarsa tambak, masyarakat, pemerintah desa, serta pemerintah kecamatan.

Dari hasil mediasi, pemrakarsa usaha wajib bertanggung jawab, dan berkewajiban memperbaiki seluruh kerusakan, termasuk fasilitas air.

“Karena kegiatan pembukaan lahan tambak telah merusak fasilitas saluran air bersih bagi masyarakat di sekitar lokasi tambak,” tukasnya.

Apabila kesepakatan dalam berita acara hasil mediasi tidak ditanggapi oleh pemrakarsa usaha, DLH akan segera mengambil tindakan penegakkan hukum.

“Kami sudah sampaikan ke pemrakarsa, bahwa hal ini jangan sampai masuk ke ranah hukum, dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Sebelum mediasi, kata Idus, pihaknya telah berkoorinasi dengan Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, perihal pola ruang lokasi tersebut.

Lokasi di Dusun IV Desa Toboli, ternyata merupakan lahan perkebunan dan cadangan yang telah ditetapkan dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Warga Toboli Laporkan Pengrusakan Mangrove ke DLH Parimo

“Dengan kata lain, budidaya perikanan pada lahan tersebut dimungkinkan diusulkan. Kami berfikir agar mengawal langkah-langkah pemrakarsa, supaya kegiatannya bisa segera legal, dengan pengurusan perizinan,” pungkasnya.

Tags: #DLHParimo#PembabatanMangrove#PengusahaTambak#PerdaLP2B#Sulteng
Previous Post

Kementan Bantu Pupuk dan Benih ke Petani Terdampak Banjir Parimo

Next Post

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Ternak Sapi di Parimo Melimpah

Next Post
DISPKH Parimo Ingatkan Pengangkut Ternak Lengkapi SKKH Sebelum Melintas Antar Daerah

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Ternak Sapi di Parimo Melimpah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In