Ungkap TPPO, Polres Banggai Tetapkan 1 Tersangka Diduga Muncikari

BANGGAI, theopini.id Satreskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah menetapkan seorang pemuda berinisial AA alias M (19) warga Kecamatan Luwuk, sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tersangka, kami amankan di salah satu penginapan di Kota Luwuk pada Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WITA,” kata Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S Muda, dalam keterangan resminya, Jum’at, 16 Juni 2023.

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap TPPO, Muncikari dan 2 ABG Diamankan

Selain tersangka, kata dia, pihaknya juga mengamankan lima perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Penangkapan tersangka dan lima wanita tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh Satgas TPPO.

Dalam aksinya, AA alias M yang berperan sebagai muncikari menjajakan kelima wanita diduga PSK itu, melalui aplikasi MiChat.

“Mereka melayani tamunya dengan bayaran sebesar Rp500 ribu per sekali melayani tamu pria,” ujarnya.

Kemudian, kata Amin, kelima PSK ini mendapatkan bayaran Rp350 ribu dari Mucikari sekali melayani tamunya.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

“Mucikari sendiri mendapatkan keuntungan Rp150 ribu. Pelaku juga sudah mengakui telah mempekerjakan kelima wanita tersebut sebagai PSK,” pungkasnya.

Komentar