the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hadir di Parimo, PT ATI Akan Bangun Kawasan Industri 1.200 Hektar

the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Hadir di Parimo, PT ATI Akan Bangun Kawasan Industri 1.200 Hektar

Pemda Parimo gelar rapat koordinasi bersama PT ATI, dan masyarakat Kecamatan Siniu terkait ganti rugi lahan pembangunan kawasan industri, Senin, 10 Juli 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – PT Anugrah Teknik Industri (ATI) akan membangun kawasan industri seluas 1.200 hektar di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“PT ATi ini, bergerak dalam bidang Smelter Nikel. Jadi kawasan, bukan penambangan,” tegas Asisten Jendral Manager, Agus Rianto, di Parigi, Senin, 10 Juli 2023.  

Baca Juga: Pro Kontra PT ATI di Parimo, Kebun Warga Ditawar Rp 12 Ribu per Meter

Menurutnya, untuk memaksimalkan pembangunan kawasan tersebut, pihaknya tengah melakukan proses pembebasan lahan, yang menjadi salah satu syarat diterbitkannya salah satu izin.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PT ATI diberikan izin membuka kawasan industri di atas lahan seluas 2.500 hektar.

Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) masih memberikan izin seluas 1.200 hektar, yang sewaktu-waktu akan dievaluasi untuk ditingkatkan.

“Terget kami, 2.500 hektar PT ATI. Sekarang masih kelengkapan proses izin,” imbuhnya.

Lahan seluas 1.200 hektar itu, dalam satu hamparan di lima desa, yakni Desa Siniu, Desa Silanga, Desa Towera, Desa Siniu Sayogindano, dan Desa Toraranga, di Kecamatan Siniu.

Untuk melengkapi izin, kata dia, PT ATI akan membebaskan 50-100 hektar terlebih dahulu, karena proses tersebut tak serta merta sekaligus dilakukan.

“Sembari menyelesaikan progress lahan, PT ATI juga telah menyiapkan kantor perwakilan di Kota Palu, dan Desa Siniu,” tukasnya.

Baca Juga: Pro Kontra Hadirinya PT ATI, Kapolres Parimo: Bila Ada Ancaman Laporkan

Akibat adanya pro kontra, jelas Agus, dalam rapat koordinasi bersama Pemda dan perwakilan masyarakat Kecamatan Siniu, akan dibentuk tim yang membahas harga ganti rugi lahan.

Soal hadirnya PT ATI di Kecamatan Siniu, lanjutnya, telah ada sejak lima bulan terakhir. Namun, sejak setahun sebelum telah melakukan penelitian di kawasan tersebut.

Tags: #DesaSiniu#KawasanIndustri#KecamatanSiniu#parigimoutong#PTATI#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Penuhi Beras ASN, Pemprov Sulteng Teken PKS dengan Perum Bulog

Next Post

Jelang Gernas BBI dan BBWI, Disperindag Sulteng Gelar Rakor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

19 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In