JAKARTA, theopini.id – Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk cermat dan berhati-hati dalam menangani laporan pengaduan tindak pindana korupsi saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ungkap Barhanuddin, dalam keterang resminya, Minggu, 20 Agustus 2023.
Baca Juga: 62,9 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi
Selain itu, menurutnya, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya Pemilu sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Olehnya, bidang Tindak Pidana Khusus, dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Hal itu, dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tukasnya.
Jaksa Agung juga mendorong Intelijen mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024, dengan melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi serta pencegahan dini.
Kemudian, melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholder yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” imbuhnya.
Baca Juga: Bahanuddin Angkat Bicara Soal Oknum Jaksa Peras Keluarga Tersangka
Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, lanjutnya, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024, diarahkan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu.
“Baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu,” pungkasnya.







Komentar