PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendorong kawasan transmigrasi Moian, Desa Tuladenggi Sibatang, Kecamatan Bolano Lambunu, menjadi sentra Perikanan.
“Kawasan transmigrasi Moian yang dicadangkan Pemda Parimo pada 2016, dengan luas lahan 150 hektare, dan dihuni 75 Kepala Keluarga (KK) dari daya tampung sekitar 260 KK,” Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parimo, Abdul Malik Ibrahim, di Parigi, Selasa, 26 September 2023.
Baca Juga: Disnakertrans Parimo Gelar FGD, Bahasa Kawasan Trasmigrasi
Usai penetapan kawasan tersebut, kata dia, warga transmigrasi memang harus mendapat dukungan pengembangan ekonomi, budaya dan sosial.
Olehnya, target sentra perikanan menjadi target ke depan, yang dukung dengan ekosistem di dalamnya, mulai dari hasil perikanan tanggap hingga penjualan.
Bahkan, keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atai Kopetaso, yang akan membiayai operasional dan pemasarannya.
“Hingga kini, kami terus melakukan upaya pengembangan, melalui bantuan alat tangkap hingga lahan usaha lainnya,” kata dia.
Kawasan transmigrasi Moyan dengan berbagai potensinya, juga dapat dikembangkan sebagai wisata bahari. Sehingga, bisa menjadi lahan usaha lain bagi warga setempat, selain sebagai nelayan.
Abdul Malik menyebut, Moian memang sejak awal telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi nelayan, yang penduduknya berasal dari Pulau Jawa.
Namun, tidak seluruhnya ditempati warga trasmigrasi, karena ada pembagian kuota, di mana 60 persen di antaranya merupakan penduduk lokal setempat.
Disnakertrans Parimo akan terus berupaya memenuhi seluruh daya tampung yang tersisa di kawasan transmigrasi Moian, yakni sebanyak 185 KK.
Baca Juga: Sekjen Kemendes PDTT Hadiri Peringati HUT Transmigrasi di Parimo
“Pemerintah pusat juga telah melakukan penilaian untuk menetapkan kawasan Moian apakah berkembang atau tidak, kami sedang menunggu hasilnya,” ujarnya.
Ia berharap target sentra perikanan di kawasan transmigrasi Moian, mendapat dukungan anggaran dari pemerintah, baik melalui APBD maupun APBD.















