the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Pak Kades Terdakwa Asusila di Parimo

the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Tujuh hari pasca putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan sikap akan melakukan upaya hukum lainnya, dalam perkara asusila remaja 15 tahun yang melibatkan 11 orang terdakwa.

“Terhadap putusan 11 orang tersebut, ada empat terdakwa yang kami pertimbangkan,” ungkap Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Kamis, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Empat orang itu, kata dia, yakni IPDA MKS alias oknum Brimob, dan HR alias Pak Kades yang divonis bebas Majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Kemudian, Jaksa juga akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa AKHB alias AG, dan AM alias A yang dinyatakan bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebab, dalam tuntutan Jaksa terhadap terdakwa AKHB alias AG, terdapat junto 65 KHUP yang dibuktikan melakukan tindakan asusila kepada korban lebih dari satu kali.

“Tetapi Majelis Hakim dalam amar putusannya, hanya memutus sekali,” jelasnya.

Sementara terhadap terdakwa AM alias A, kata dia, Jaksa menututnya dengan pasal tentang ancaman kekerasan atau kekerasan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, karena dinilai terbukti dalam persidangan.  

“Tetapi, Majelis Hakim membuktikan dengan pasal 81 ayat (2), tentang bujuk rayu, tipu muslihat. Makanya, perbendaan yang mendasar itu, menjadi pertimbangan kami untuk banding,” tukasnya.

Hanya saja, kata dia, proses pengajuan kasasi dan banding belum dilakukan, karena terkendala salinan putusan Pengadilan Negeri Parigi yang belum diserahkan kepada pihaknya.

Namun, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Parigi agar salinan putusan tersebut, segera diserahkan.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna mengatakan, putusan terhadap empat perkara tersebut, masih disempurnakan.

Sebab, ketika Majelis Hakim memutus apapun, berusaha semaksimal mungkin. Terutama terhadap perkara yang ada upaya hukumnya.

“Supaya tidak ada salah ketik atau typo, yang akan menyebabkan putusan tidak sempurna. Jadi tanggal-tanggal, harus dikoreksi, tapi tidak merubah substansinya,” jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Asusila Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Kades

Sehingga, Pengadilan Negeri Parigi belum menyampaikan salinan putusan ke Kejaksaan Negeri Parimo. Namun, ia mastikan tidak akan melewati batas waktu upaya banding dan kasasi.

“Karena akan sangat merugikan. Kabarnya, Jum’at, 19 Januari 2024, akan dikirimkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Tags: #KasusAsusila11Terdakwa#KejariParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#VonisBebasOknumBrimobdanKades
ShareSendTweet
Previous Post

Pemilu 2024, KPU Kota Palu Catat Jumlah DPTb Capai 4.604 Orang

Next Post

Bupati Sigi Kunjungi Kantor KSOP Teluk Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

18 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In