the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Pak Kades Terdakwa Asusila di Parimo

the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Tujuh hari pasca putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan sikap akan melakukan upaya hukum lainnya, dalam perkara asusila remaja 15 tahun yang melibatkan 11 orang terdakwa.

“Terhadap putusan 11 orang tersebut, ada empat terdakwa yang kami pertimbangkan,” ungkap Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Kamis, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Empat orang itu, kata dia, yakni IPDA MKS alias oknum Brimob, dan HR alias Pak Kades yang divonis bebas Majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kemudian, Jaksa juga akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa AKHB alias AG, dan AM alias A yang dinyatakan bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebab, dalam tuntutan Jaksa terhadap terdakwa AKHB alias AG, terdapat junto 65 KHUP yang dibuktikan melakukan tindakan asusila kepada korban lebih dari satu kali.

“Tetapi Majelis Hakim dalam amar putusannya, hanya memutus sekali,” jelasnya.

Sementara terhadap terdakwa AM alias A, kata dia, Jaksa menututnya dengan pasal tentang ancaman kekerasan atau kekerasan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, karena dinilai terbukti dalam persidangan.  

“Tetapi, Majelis Hakim membuktikan dengan pasal 81 ayat (2), tentang bujuk rayu, tipu muslihat. Makanya, perbendaan yang mendasar itu, menjadi pertimbangan kami untuk banding,” tukasnya.

Hanya saja, kata dia, proses pengajuan kasasi dan banding belum dilakukan, karena terkendala salinan putusan Pengadilan Negeri Parigi yang belum diserahkan kepada pihaknya.

Namun, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Parigi agar salinan putusan tersebut, segera diserahkan.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna mengatakan, putusan terhadap empat perkara tersebut, masih disempurnakan.

Sebab, ketika Majelis Hakim memutus apapun, berusaha semaksimal mungkin. Terutama terhadap perkara yang ada upaya hukumnya.

“Supaya tidak ada salah ketik atau typo, yang akan menyebabkan putusan tidak sempurna. Jadi tanggal-tanggal, harus dikoreksi, tapi tidak merubah substansinya,” jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Asusila Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Kades

Sehingga, Pengadilan Negeri Parigi belum menyampaikan salinan putusan ke Kejaksaan Negeri Parimo. Namun, ia mastikan tidak akan melewati batas waktu upaya banding dan kasasi.

“Karena akan sangat merugikan. Kabarnya, Jum’at, 19 Januari 2024, akan dikirimkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusAsusila11Terdakwa#KejariParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#VonisBebasOknumBrimobdanKades
ShareSendTweet
Previous Post

Pemilu 2024, KPU Kota Palu Catat Jumlah DPTb Capai 4.604 Orang

Next Post

Bupati Sigi Kunjungi Kantor KSOP Teluk Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d