PN Parigi Belum Serahkan Salinan Putusan 11 Terdakwa Asusila ke Jaksa

PARIMO, theopini.idPengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum menyerahkan salinan putusan 11 terdakwa asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Sampai saat ini, kami belum menerima salinan putusan,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parigi, Irwanto, SH, di Parigi, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Pak Kades Terdakwa asusila di Parimo

Ia mengatakan, upaya untuk segera mendapatkan salinan putusan telah dilakukan, dengan melayangkan surat sebanyak dua kali ke PN Parigi.

Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan akan menghambat proses banding dan kasasi terhadap putusan hakim atas empat dari 11 terdakwa asusila.

“Bagaimana kita mau buat memori kasasi, tidak ada salinan putusan,” imbuhnya.

Sebab, petikan putusan tidak memuat pertimbangan hakim membebaskan dua tersangka asusila remaja 15 tahun tersebut, yakni HR alias Pak Kades, dan IPDA MKS alias oknum Brimob.

“Kami harus telaah lagi salinan putusan itu. Seharusnya tidak lama seperti ini, takutnya habis waktu kasasi dan banding,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Parimo juga akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, terhadap terdakwa AKHB alias AG, dan AM alias A.

Sementara itu, Kepala PN Parigi, Yakobus Manu, SH membenarkan, bahwa pihaknya belum memyerahkan salinan putusan ke Kejari Parimo.

“Iya, rencananya hari ini kita rampungkan semua,” kata Yakobus, melalui pesan singkatnya.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis bebas

Menurutnya, beberapa berkas berita acara sidang yang belum dirapikan, menjadi penyebab keterlambatan penyerahan salinan putusan.

“Besok sudah lengkap,” pungkasnya.

Komentar