BANGGAI, theopini.id – Satnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 18 kasus, dan menangkap 20 tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2024.
“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” ungkap Kasat Satnarkoba Polres Banggai saat konferensi pers, Senin, 5 Februari 2024.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 93 Kasus Narkoba, Sita 776 Gram Sabu
Dari pengungkapan itu, kata dia, Polisi menyita barang bukti 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran, dan 3.110 butir pil koplo jenis THD
Menurutnya, peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah, di antaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.
Atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Banggai berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 9.938 jiwa.
“Asumsi sebanyak 0,125 gram/orang. Jika dirupiahkan 1 gram Rp2 juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp159 Juta,” jelasnya.
Baca Juga: Januari hingga Mei 2023, Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba
Sementara untuk pengungkapan kasus pil koplo, Polres Banggai berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 622 jiwa. “Dengan asumsi 5 butir/per orang. Jika dirupiahkan jumlah barang bukti diamankan sebesar Rp15.550.000, asumsi 1 butir Rp5 Ribu,” pungkasnya.







Komentar