the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Begini Perkembangan Lima Kasus Pidana Pemilu yang Ditangani Polda Sulteng

the OPINIbythe OPINI
16 Maret 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Maret 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Begini Perkembangan Lima Kasus Pidana Pemilu yang Ditangani Polda Sulteng

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari. (Foto: Humas)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

PALU, theopini.id – Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menangani lima kasus tindak pidana Pemilu 2024.

“Perkembangan lima kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang ditangani, empat kasus dinyatakan selesai dan satu kasus masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Sabtu, 16 Maret 2024.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara

Menurutnya, empat kasus yang telah selesai, yakni dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Poso dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kasus tindak pidana Pemilu melibatkan oknum Kades di Kabupaten Touna, yang membagikan kalender Caleg telah divonis Pengadilan Negeri dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp7 Juta.

Sedangkan kasus Caleg di Kabupaten Parigi Moutong melakukan perbuatan menjanjikan atau imbalan bantuan, apabila terpilih dalam Pemilu, perkaranya juga telah divonis Pengadilan Negeri dengan pidana penjara tiga bulan denda Rp5 Juta.

Selain itu, kasus melibatkan oknum Kades di Kabupaten Parimo, yang mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tertentu dengan membagikan kartu nama, saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Parigi.

“Kasus kelima, terkait politik uang melibatkan tim kampanye Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tengah. Perkara tersebut, terjadi di Kota Palu, yang masih ditangani penyidik,” jelas Kasubbid Penmas.

Ia mengatakan, akan menginformasikan kembali ke masyarakat, apabila ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulawesi Tengah, sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

Penyampaian beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini, kata dia, juga untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak.

“Mengingat ke depan, kita akan diperhadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Parimo Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Next Post

Sekda Novalina Lepas Tim Safari Ramadan Pemprov Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d