Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Begini Harapan Pj Bupati Parimo

PARIMO, theopini.id Pj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

LKPD Unaudited 2023, diserahkan Richard Arnaldo ke Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah, Sumono, di Palu, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Empat Kali Berturut-turut, Pemda Parimo Kembali Raih WTP

“Apa yang dibuat, ditulis dan dikerjakan, harus dipertanggungjawabkan, kemudian dilaporkan. Inilah bagian dari manajemen pemerintahan planning, organizing, actuating dan controling,” ujarnya.

Menurutnya, penyerahan LKPD menjadi salah satu kewajiban Pemda Parimo, setelah pelaksanaan APBD 2023.

Hal itu, sebagai tugas pertanggungjawakan dan pelaporkan, sebagaimana siklus tata kelola kinerja pemerintah daerah.

Ia memastikan, apa yang dilaksanakan Pemda Parimo dalam pengelolaan APBD 2023 telah berjalan dengan lancer. Bahkan, berorientasi menjadi alat kesejahteraan masyarakat.

“Setelah menerima laporan,  BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan mudah-mudahan ini akan membimbing kami dan kiranya dapat memberikan feedback,” katanya.

Bimbingan ataupun feedback dari BPK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas APBD ke depannya agar jauh lebih baik dengan berkaca dari APBD 2023. 

“Kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan APBD, agar lebih efektif dan efisien. Sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumono, menyampaikan apreaiasinya kepada seluruh Pemda di Sulawesi Tengah beserta jajaranya atas kerja samanya.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Serahkan LKPD Anaudited 2023 ke BPK

Ia berharap, Pemda tetap berkomitmen guna mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sesuai pasal 56 UU nomor 1 tahun 2004, Pemda wajib menyerahkan LKPD unaudited ke BPK,  paling lambat dilakukan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya.