PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, musnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek hasil Operasi Pekat I Tinombala 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan usai gelar apel pasukan Operasi Ketupat 2024, di Mako Polres Parimo, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Rabu 3 April 2024.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk
361 botol Miras yang dimusnakan tersebut, terdiri dari 49 botol kecil cap tikus, 14 botol besar captikus, 183 bungkusan cap tikus, 11 jerigen cap tikus.
Kemudian, 26 botol bir hitam besar, 36 botol bir bintang kecil, 26 botol anggur merah, enam botol anggur kolesom, lima botol benteng dan lima botol marten.
“Pelaksanaan Operasi Pekat I Tinombala, dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Sprin/21/III/OPS.1.3/2024, tertanggal 14 Maret 2024,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual.
Menurutnya, dari hasil operasi dilakuk penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Sp Sita/20/III/2024/Reskrim tertanggal 30 Maret 2024, dan Surat tanda penerimaan Nomor STP/20/III/2024/Reskrim diwaktu yang sama.
Pemusnahan Miras ini, merupakan barang bukti tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang yang telah disita penegak hukum.
“Hal itu, sebagai penanggulan penyakit masyarakat serta menangkan penyakit Curas, Curat, Curanmor dan Curwan(4C),” ujarnya.
Operasi Pekat ini, kata dia, untuk memilihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif, menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Keseluruhan Miras tersebut, telah dimusnakan dengan cara menghancurkan di dalam lubang berukuran 2×15 meter.
Baca Juga: Pj Bupati Parimo Hadiri Pemusnahan 1.979 Arsip Inaktif
“Pemusnahan dilakukan bersama unsur Muspidah, dan dilanjutkan pendatangan berita acara pemusnahan,” pungkasnya.
Diketahui, Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo, Wakil Ketua I DPRD Faisan Badja, dan Wakil Ketua II Alfres Tongiroh serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh Agama ikut dalam pemusnahan Miras tersebut.






