the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

361 Botol Miras Berbagai Merek Hasil Operasi Pekat di Parimo Dimusnahkan

the OPINIbythe OPINI
3 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
361 Botol Miras Berbagai Merek Hasil Operasi Pekat di Parimo Dimusnahkan

Sebanyak 361 botol Miras berbagai merek dimusnahkan, hasil Operasi Pekat Tinombala Polres Parimo, Rabu, 3 April 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, musnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek hasil Operasi Pekat I Tinombala 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan usai gelar apel pasukan Operasi Ketupat 2024, di Mako Polres Parimo, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk

361 botol Miras yang dimusnakan tersebut, terdiri dari 49 botol kecil cap tikus, 14 botol besar captikus, 183 bungkusan cap tikus, 11 jerigen cap tikus.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Kemudian, 26 botol bir hitam besar, 36 botol bir bintang kecil, 26 botol anggur merah, enam botol anggur kolesom, lima botol benteng dan lima botol marten.

“Pelaksanaan Operasi Pekat I Tinombala, dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Sprin/21/III/OPS.1.3/2024, tertanggal 14 Maret 2024,” kata Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual.

Menurutnya, dari hasil operasi dilakuk penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Sp Sita/20/III/2024/Reskrim tertanggal 30 Maret 2024, dan Surat tanda penerimaan Nomor STP/20/III/2024/Reskrim diwaktu yang sama.

Pemusnahan Miras ini, merupakan barang bukti tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang yang telah disita penegak hukum.

“Hal itu, sebagai penanggulan penyakit masyarakat serta menangkan penyakit Curas, Curat, Curanmor dan Curwan(4C),” ujarnya.

Operasi Pekat ini, kata dia, untuk memilihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif, menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Keseluruhan Miras tersebut, telah dimusnakan dengan cara menghancurkan di dalam lubang berukuran 2×15 meter.

Baca Juga: Pj Bupati Parimo Hadiri Pemusnahan 1.979 Arsip Inaktif

“Pemusnahan dilakukan bersama unsur Muspidah, dan dilanjutkan pendatangan berita acara pemusnahan,” pungkasnya.

Diketahui, Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo, Wakil Ketua I DPRD Faisan Badja, dan Wakil Ketua II Alfres Tongiroh serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh Agama ikut dalam pemusnahan Miras tersebut.

Tags: #OperasiPekatTinombala2024#parigimoutong#PjBupatiRicardArnaldo#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pj Bupati Parimo Pimpin Apel Gelar Operasi Ketupat Tinombala 2024

Next Post

Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In