the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kepsek Terdakwa Asusila, Yakobus: Bukan Penangguhan, Tapi Pengalihan Penahanan

the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Ganti Rugi Lahan Kantor Kepsek Terdakwa Asusila, Yakobus: Bukan Penangguhan, Tapi Pengalihan Penahanan

Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Yakobus Manu, SE menegaskan kembali soal status penahanan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), terdakwa asusila.

“Jadi, (yang dikabulkan) bukan penangguhan, melainkan penahanan penahanan,” kata Yakobus Manu, di Parigi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, pengalihan tahanan oknum Kepsek yang dikabulkan Majelis Hakim, telah sesuai dengan KUHP.  

Baca Juga

No Content Available

Hal itu, dapat dilakukan bagi perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Di mana, pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke kota.

Pengalihan penahanan yang diberikan, kata dia, juga sesuai dengan keterangan terdakwa pada hasil pemeriksaan.

Terdakwa mengaku telah diberhentikan dari jabatan Kepsek disalah satu sekolah di Kecamatan Sausu, bukan profesinya sebagai tenaga guru PNS.

“Jika penangguhan, penahanannya diberhentikan sementara,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak hak yang harus diberikan terdakwa sebagai guru pada siswa jelang ujian menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, oknum Kepsek, terdakwa asusila terhadap dua peserta didiknya ini, dikenakan pasal 81 ayat 1, dan 3 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Di mana, terdakwa diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga: PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

“Kemungkinan, terdakwa bisa diperberat menjadi 20 tahun, karena seorang pendidik,” tukasnya.

Kemudian, dalam pengalihan penahanan juga wajib memilik penjamin, untuk memastikan keberadaan terdakwa, menjaga bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.

Tags: #OknumKepsekTerlibatAsusila#PNParimo@MenPPPA
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Parimo Buka Rekrutmen Panwascam Sembilan Kecamatan

Next Post

Hadiri Pagelaran Seni Budaya To Pamona Poso, Begini Pesan Wagub Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In