the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kepsek Terdakwa Asusila, Yakobus: Bukan Penangguhan, Tapi Pengalihan Penahanan

the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Ganti Rugi Lahan Kantor Kepsek Terdakwa Asusila, Yakobus: Bukan Penangguhan, Tapi Pengalihan Penahanan

Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH. (Foto: Oppie)

Baca Juga

No Content Available

PARIMO, theopini.id – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Yakobus Manu, SE menegaskan kembali soal status penahanan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), terdakwa asusila.

“Jadi, (yang dikabulkan) bukan penangguhan, melainkan penahanan penahanan,” kata Yakobus Manu, di Parigi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, pengalihan tahanan oknum Kepsek yang dikabulkan Majelis Hakim, telah sesuai dengan KUHP.  

Hal itu, dapat dilakukan bagi perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Di mana, pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke kota.

Pengalihan penahanan yang diberikan, kata dia, juga sesuai dengan keterangan terdakwa pada hasil pemeriksaan.

Terdakwa mengaku telah diberhentikan dari jabatan Kepsek disalah satu sekolah di Kecamatan Sausu, bukan profesinya sebagai tenaga guru PNS.

“Jika penangguhan, penahanannya diberhentikan sementara,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak hak yang harus diberikan terdakwa sebagai guru pada siswa jelang ujian menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, oknum Kepsek, terdakwa asusila terhadap dua peserta didiknya ini, dikenakan pasal 81 ayat 1, dan 3 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Di mana, terdakwa diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga: PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

“Kemungkinan, terdakwa bisa diperberat menjadi 20 tahun, karena seorang pendidik,” tukasnya.

Kemudian, dalam pengalihan penahanan juga wajib memilik penjamin, untuk memastikan keberadaan terdakwa, menjaga bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #OknumKepsekTerlibatAsusila#PNParimo@MenPPPA
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Parimo Buka Rekrutmen Panwascam Sembilan Kecamatan

Next Post

Hadiri Pagelaran Seni Budaya To Pamona Poso, Begini Pesan Wagub Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d