Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Mansur Latakka Ditahan Jaksa

PARIMO, theopini.idKejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menahan Mansur Latakka, Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Tengah.

Penahanan tersebut, usai berkas perkara libatkan Mansur Latakka yang dilimpahkan Polda Sulawesi Tengah, dinyatakan lengkap oleh Kejari Parimo.

Baca Juga: Wabup Sigi Pimpin Penertiban Tambang Ilegal di Sidondo

“Kasus ini, sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah. Namun, karena lokus perkaranya di Kabupaten Parimo, jadi tahap duanya dilimpahkan ke Kejari Parimo,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, dihubungi di Parigi, Sabtu malam, 1 Juni 2024.

Menurutnya, Mansur Latakka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parimo.

Berkas perkara tahap dua dan terduga tersangka, kata dia, dilimpahkan Polda Sulawesi Tengah, pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam kasus tersebut, Mansur Latakka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Parigi, akan kami laksanakan pekan depan,” pungkas.

Diketahui, kasus yang menjerat Mansur Latakka tersebut, terkait dugaan pertambangan emas ilegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo, yang terjadi pada 2022.

Direktur PT Tambang Batu Sulteng, dan Dato Alex dalam kasus ini, tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Misfan Syahdan, Hilman, SH, membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya, dalam dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga: Mengenang Tragedi Tambang Emas Ilegal di Desa Buranga

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Parigi No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023, disebutkan Mansur Latakka dan Dato Alex melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo.

“Bersama-sama dengan terdakwa Misfan Syahdan, mereka melakukan pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo,” ungkap Hilman, saat dihubungi media pada Kamis, 9 November 2023.