PALU, theopini.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap I, dan batas waktu kontrak pekerjaan proyek, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024.
Rapat ini, dipimpin Kepala BPKAD Bahran dan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Lima Paket Proyek DAK di Parimo Mulai Dilelang
“Penyaluran DAK Fisik Tahap I ini, merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bahran.
Ia meyakini, kerja sama yang baik antar OPD dapat menyelesaikan seluruh proyek DAK tepat waktu, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh OPD untuk selalu berkoordinasi dan terus bekerja sama, demi kelancaran proses penyaluran serta penggunaan DAK.
“Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang tepat, diharapkan dana tersebut dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Proyek PMK Dibiayai DAK 2022, Lima Rehab dan Satu Bangun Baru
Senada, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Fatnini berharap, penyaluran DAK Fisik berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya mematuhi batas waktu kontrak, agar tidak ada proyek yang tertunda dan seluruh dana dapat dimanfaatkan secara maksimal.







Komentar