Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Penipuan Masuk TNI ke Kejari Donggala

PALU, theopini.id Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melimpahkan tersangka kasus penipuan penerimaan anggota TNI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Penyerahan tersangka berinisial IWS (46) dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah,  pada Selasa sore, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Modus Lulus TNI Tanpa Tes Ditangkap di Manado

“Update perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Ia mengatakan, dengan penyerahan tersangka IWS dan barang bukti, tanggung jawab penyelidikan sudah dinyatakan selesai.

Dalam kasus ini, penyidikan sebagaimana laporan Yoksan Abe, teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 24 Mei 2024, setidaknya telah memeriksa 11 saksi.

“Olehnya, diharapkan kepada pelapor, saksi dan korban untuk secara kooperatif dapat menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut, untuk mendapatkan kepastian hukumnya,” ujarnya.

Diketahui, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau jalur khusus.

Baca Juga: Waspadai Kasus Penipuan Catut Nama Sekda Zulfinasran

Dalam aksinya, tersangka IWS telah menerima uang dari para korban sebanyak Rp 597.695.000. Akan tetapi janji tersebut, tidak pernah direalisasikan dan saat diminta untuk mengembalikan uang korban, tersangka terus memberikan alasan.

Komentar