BANGGAI, theopini.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelr Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Lembaga Penyiaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu, 31 Juli 2024.
“KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara, yaitu pengawasan secara langsung dan tidak langsung,” kata Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir.
Baca Juga: Inspektorat Daerah Sigi Gelar Rakor Pengawasan APIP
Menurutnya, untuk pengawasan secara tidak langsung sangat diperlukannya partisipasi masyarakat.
Sebab, daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran, tidak dapat dilakukan secara menyeluruh disemua kabupaten.
“Karena pengawasan secara langsung hanya di Palu dan Sigi,” ujarnya.
Sehingga, untuk kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS), yang berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif.
“Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” tuturnya.
Saat ini, KPPS telah ada di dua kabupaten, yaitu Poso serta Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap di seluruh Sulawesi Tengah.
Selain itu, KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Banggai Gelar Rakor TIMPORA
“Aduan tersebut, kata dia, dapat disampaikan melalui kontak WhatsApp 0811-4444-493 atau sosial media resmi KPID.
“Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan,” pungkasnya.







Komentar