PARIMO, theopini.id – KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kegiatan ini, melibatkan Partai Politik (Parpol) peraih kursi pada Pemilu 2024.
“Sebagaimana dengan PKPU nomor 8 tahun 2024, tahapan pendaftaran akan dimulai pada 24-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca Juga: Sejumlah Parpol Minta KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu
Usai pendaftaran, kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi pasangan calon serta tahapan pemberitahuan perbaikan, jika terdapat dokumen yang belum lengkap.
Selanjutnya, ada tahapan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan, terkait keabsahan dokumen pasangan calon serta dilanjutkan dengan penetapan dan nomor urut.
“Ini sangat penting bagi partai pengusung bakal calon, untuk memperthatikan setiap tahapan pencalonan,” imbuhnya.
Selain Parpol, Rakor ini juga di hadiri perwakilan stekholder yang memiliki kewenangan pada tahapan pencalonan.
Di antaranya, Kepolisian yang memaparkan tentang kewenangan mereka terhadap PKPU nomor 8 tahun 2024. Salah satunya, terkait syarat dan aturan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi bakal pasangan calon.
Kemudian, juga dihadiri Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) Parimo yang memaparkan tentang pentingnya peran bidang Intelijen pada Pilkada serentak 2024 sangat penting.
Baca Juga: Calon Terpilih dari Dua Parpol di Parimo Terancam Tak Ditetapkan KPU
Pada kesempatan itu, Ariayan pun mengingatkan Parpol untuk memperhatikan tahapan Pilkada. Khususnya, memasukan dokumen bakal pasangan calon, dengan batas waktu selama tiga hari, ditambah masa perbaikan.
“Saya harap, kegiatan ini bisa bermanfaat agar pada tahapan pencalonan bakal pasangan calon bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Komentar