PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho memimpin pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu seberat 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 Kilogram (Kg), Kamis, 25 Juli 2024.
“Hari ini, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah,” ungkap Kapolda Agus Nugroho.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk
Ia menyebut, barang bukti sabu ini disita dari empat kasus narkotika, dengan empat orang tersangka.
“Patut kita syukuri, pemusnahan barang bukti narkotika sabu kurang lebih 41,5 Kg ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah sebanyak 207.821 orang,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, merupakan wujud komitmen serta dedikasi Polda Sulawesi Tengah, dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Ia mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama, untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.
“Kita harus bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: 361 Botol Miras Berbagai Merek Hasil Operasi Pekat di Parimo Dimusnahkan
Sebab, narkotika merupakan musuh bersama, yang harus diperangi untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa.
Pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri pihak Kejati Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, dan Kepala BPOM Palu.







Komentar