Pindah Memilih pada Pilkada 2024, Begitu Kategorinya

PARIMO, theopini.id – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bisa mengajukan pindah memilih. Tetapi harus masuk sembilan dan empat kategori pemilih.

Menurut Ketua Divisi Informasi dan Data KPU Parimo, I Made Koto Parianto, sembilan kategori pemilih tersebut, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Baca Juga : KPU Parimo Segera Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada

Kemudian, menjalani rawat inap di fasilitas layanan Kesehatan, dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilatas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Selain itu, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

“Untuk tahapan sembilan kategori pindah memilih sudah selasai dihari ini, 28 Oktober 2024. sekarang kita masuk ditahapan empat kategori pindah memilih,” kata I Made Koto Parianto, di Parigi, Senin, 28 Oktober 2024.

Adapun empat kategori yang menjadi persyaratan untuk pindah memilih, yaitu bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Kemudian, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di Rutan atau Lapas.

Ia mengatakan, empat katogori pindah memilih ini menjadi fokus pelayanan jajaran KPU Parimo ke depan hingga H-7 pelaksanaan pemungutan suara Pilkada di Parimo.

Berdasarkan laporan PPK secara keseluruhan, jumlah masyarakat Kabupaten Parimo yang sudah mengajukan pindah memilih sekitar 200 orang.

Baca Juga : KPU Parimo Sebut Pemilih Pilkada yang Urus Pindah TPS Masih Minim

Jumlah tersebut, masih sangat minim. Padahal PPK telah mengumumkan syarat pindah memilih melalui berbagai media seperti, di masjid dan media sosial. tujuannya agar masyarakat segera melapor untuk menentukan jenis surat suaranya.

“Karena ini, terkait dengan peruntukan surat suara di masing-masing TPS. Jika masyarakat cepat melapor, maka akan segera ditindaklanjuti oleh PPK atau PPS,” pungkasnya.

Komentar