Lantaran Judi Togel, Dua Wanita Paruh Baya di Sigi Terjaring Operasi Pekat

PALU, theopini.idDua Wanita paruh bayah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terjaring Operasi Pekat Tinombala, lantaran judi Tigel atau kupon putih.

“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi kupon putih di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya di Palu, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Diringkus Polisi, Bandar Judi Togel di Parimo Diancam 10 Tahun Penjara

Ia menyebut, penangkapan dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah pada Minggu 17 November 2024.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama pada pukul 12.00 WITA, di jalan poros Palu-Bangga, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan tersangka M (57).

“Kemudian, TKP kedua pada pukul 12.30 WITA di jalan Keremik, Desa Belane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, dengan tersangka S (50),” ujarnya.

Dua perkara ini, terungkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasusnya, dalam penyidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulawesi Tengah, dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 17 November 2024.

Sugeng menjelaskan dari pelaku M, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp115 ribu, satu unit handphone, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024.

Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp906 ribu, 164 rim kertas HVS, dan lembar kertas ramalan.

“Kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegasnya.

Hal ini, kata dia, bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Terlibat Judi Togel Online, Dua Wanita di Banggai Diamankan Polisi

“Sehingga, Polda Sulawesi Tengah akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian,” tandasnya.

Selama 2024, Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian.

Komentar