the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lantaran Judi Togel, Dua Wanita Paruh Baya di Sigi Terjaring Operasi Pekat

the OPINIbythe OPINI
19 November 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 November 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Lantaran Judi Togel, Dua Wanita Paruh Baya di Sigi Terjaring Operasi Pekat

Ilustrasi (Foto : Kalimantan Live)

Baca Juga

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

PALU, theopini.id – Dua Wanita paruh bayah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terjaring Operasi Pekat Tinombala, lantaran judi Tigel atau kupon putih.

“Ada dua pelaku yang kesemuanya wanita, diduga sebagai pengecer judi kupon putih di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya di Palu, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga: Diringkus Polisi, Bandar Judi Togel di Parimo Diancam 10 Tahun Penjara

Ia menyebut, penangkapan dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah pada Minggu 17 November 2024.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama pada pukul 12.00 WITA, di jalan poros Palu-Bangga, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan tersangka M (57).

“Kemudian, TKP kedua pada pukul 12.30 WITA di jalan Keremik, Desa Belane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, dengan tersangka S (50),” ujarnya.

Dua perkara ini, terungkap setelah Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasusnya, dalam penyidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulawesi Tengah, dan LP/A/06/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 17 November 2024.

Sugeng menjelaskan dari pelaku M, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp115 ribu, satu unit handphone, satu rim kertas HVS dan tabel shio 2024.

Sedangkan untuk pelaku S, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp906 ribu, 164 rim kertas HVS, dan lembar kertas ramalan.

“Kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara,” tegasnya.

Hal ini, kata dia, bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Terlibat Judi Togel Online, Dua Wanita di Banggai Diamankan Polisi

“Sehingga, Polda Sulawesi Tengah akan terus melakukan penindakan segala bentuk perjudian,” tandasnya.

Selama 2024, Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajaran setidaknya telah mengungkap dan menangani 23 kasus berbagai bentuk perjudian.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenSigi#OperasiPekatTinombala2024#PoldaSulteng#Sulteng
Previous Post

BUMN Dukung Upaya BP Haji Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Next Post

Ahmad Ali Tatap Muka dengan Tetangga, Nilam: Kalau Sudah Dicintai Masyarakat Harus Amanah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

19 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 59 km BaratDaya MEULABOH-ACEHBARAT

21 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

Penindakan Narkoba di Bantaya, 5 Orang Diamankan, Tak Ada Sabu dalam Daftar Barang Bukti

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

19 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d