SAMARINDA, theopini.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menggelar Advokasi Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) klaster lima, perlindungan khusus anak, Selasa, 19 November 2024.
“Klaster perlindungan khusus anak merupakan salah satu dari lima klaster utama, dalam sistem evaluasi KLA, yang memiliki bobot penilaian tertinggi,” kata Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, drg Deasy Evriyani, dalam sambutannya.
Baca Juga: 15 Kecamatan dan 8 Desa Layak Anak Telah Terbentuk di Parimo
Klaster ini, menurutnya, mencakup perlindungan terhadap anak dari kekerasan, pencegahan perkawinan usia anak, penanganan Stunting hingga pengendalian iklan dan promosi rokok di kawasa tanpa rokok.
Keberhasilan klaster ini, membutuhkan dukungan penuh dari perangkat daerah, instansi vertikal, serta lembaga masyarakat.
“Kami berharap, seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam penyusunan rencana aksi, advokasi hingga pemantauan dan evaluasi program, demi mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak pada 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, H Adriyani memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini DP2PA Kota Samarinda.
“Advokasi kebijakan ini, merupakan langkah strategis untuk mensinergikan komitmen dan sumber daya dalam pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Ia mengatakan anak adalah masa depan, sehingga pemerintah berkewajiban memastikan tumbuh kembang mereka secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
Ia juga mengingatkan, seluruh perangkat daerah untuk mengedepankan kolaborasi dalam pengembangan kebijakan berbasis hak anak.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama DP2PA, Bapperida, serta Forum Anak Kota Samarinda, atas dedikasinya dalam mendukung klaster perlindungan khusus anak,” ucapnya.
Baca Juga: Rapat Gugus Tugas KLA, Pj Bupati Parimo Tekankan Pemenuhan Hak Anak
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan komitmennya untuk menjadikan Samarinda sebagai KLA, dengan mengintegrasikan berbagai upaya di tingkat kebijakan dan pelaksanaan lapangan.
“Diharapkan, hasil dari advokasi ini dapat menjadi langkah konkret menuju pencapaian target KLA utama pada 2025,” pungkasnya.













