Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

JAKARTA, theopini.idKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya, dalam memperkuat pengawasan terhadap Pinjaman Daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim Satgas dipimpin OJK saat itu, dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga: Kemensos Tekankan Pemberdayaan bukan Sekadar Perlindungan Sosial

Ia menjelaskan, Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pindar, dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) hingga desa.

“(Kami akan)melibatkan Pemda-Pemda (dan) desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

Mendagri juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi.

Ia menjelaskan sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Mendagri.

Ia pun menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000.

Apabila terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sanksi ini, akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum.

Selain itu, upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Data SSGI 2023, Prevalensi Stunting di Parimo Meningkat 1,1 Persen

“Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 (Pindar) yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.

Komentar