Kanwil ATR/BPN Sulteng Sarankan Penerbitan IPR di Parimo Harus Libatkan FPR

PALU, theopini.idPenerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah disarankan harus melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menghindari keributan.

“Saya kira, kita wajib mengikuti proses perizinan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga pusat,” tegas Kabis Penataan Ruang Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Nurdin, saat sidang pembahasan dokumen lingkungan tujuh koperasi pemohon IPR asal Parimo di Palu, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan Dan Penetapan WPR Hingga Terbitnya IPR Di Parimo

Ia mengatakan, rekomendasi FPR menjadi dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPRP kabupaten.

BACA JUGA:  Hestiwati Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu, Sejalan Program BERANI Sehat dan Sejahtera

Ia menyebut, PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

PKKPR ini, kata dia, merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki pelaku usaha sebelum membangun bangunan untuk usahanya.

Selain itu, Nurdin pun mendesak agar ada kejelasan terkait kepemilikan lahan di lokasi yang akan diterbitkan IPR.

“Batas kepemilikan lahan IPR dapat ditandai dengan patok-patok tanah, sebagai tanda batas pengelolaan IPR,” tandasnya.

Baca Juga: RPD Komisi II DPRD Parimo Membahas Terbitnya IPR Berlangsung Alot

Diketahui, penerbitan IPR di Kabupaten Parimo oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tengah diprotes DPRD setempat.

BACA JUGA:  Bappelitbangda Parimo Dorong Penyelenggaraan Program Prioritas Nasional

Sebab, DPRD Parimo mengganggap penerbitan IPR tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Komentar